Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1078/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117298.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 1078/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT DFG, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai XX, Jalan MH. CC Kav. XX-X0, Menteng, Jakarta Pusat (X0XX0), yang diwakili oleh DD, jabatan Kepala Perwakilan BUT DFG;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarga-negaraan Indonesia, Para Advokat pada DS & SD, Attorneys Counsellors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/ITC-REP/VIII/2018, tanggal 23 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4253/PJ/2018, tanggal 12 Oktober 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada AA, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Oktober 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117298.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Membatalkan seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01222/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut Pemohon
Banding
Menurut SKPKB Koreksi Yang Mohon
Dibatalkan

(Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak -
-
-
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri -
-
-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 389.536.430 387.965.718 1.570.712
PPN yang masih harus / (Lebih) Dibayar  (389.536.430) (387.965.718) (1.570.712)
Kompensasi 389.544.430 389.544.430 -
PPN Kurang Bayar 8.000 1.570.712 1.570.712
Sanksi Administrasi 8.000 1.570.712 1.570.712
PPN ymh Dibayar
16.000 3.141.424 3.141.424

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117298.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01222/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00059/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai XX, Jalan M.H. CC Kav. XX-X0, Menteng, Jakarta Pusat (X0XX0), tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) secara keseluruhan;
  2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117298.16/-2011/PP/M.XVB Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018;
  3. Memerintahkan Judex Facti Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok sengketa Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01222/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor  00059/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-01222/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00059/207/11/-053/16 tanggal 28 April 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penandatanganan surat permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki legalitas hukum, sedangkan bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali tidak memiliki kualitas hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.157.424,00, dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp                      0
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                      0
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    387.965.718
    PPN yang masih harus / (Lebih) Dibayar Rp   (387.965.718)
    Kompensasi Rp    389.544.430
    PPN Kurang Bayar Rp        1.578.712
    Sanksi Administrasi Rp        1.578.712
    PPN ymh Dibayar Rp        3.157.424

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X