Putusan Mahkamah Agung Nomor : 891/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68665/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 26 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 891/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Kotak Pos X0X Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., M.H., dan kawan-kawan, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-145/BC.06/2018 tanggal 13 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di BB Komplek Industri dan Pergudangan Semanan, Jalan CC Km. XX, Jakarta Barat XXXX0, Jalan Soekarno Hatta Km X,X, Salatiga X0XXX, yang diwakili oleh DD, jabatan Presiden Direktur PT FGH;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68665/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 26 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Meninjau kembali dan membatalkan Penetapan yang dipertahankan Peneliti Keberatan sebagaimana disebutkan di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-194/WBC.09/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP-003485, sehingga hasil penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean atas importasi barang dalam PIB Nomor 029175 tanggal 4 Agustus 2014 menjadi sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan Dibayar Kekurangan
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
902.000
0
98.138.000
0
73.604.000

902.000
0
98.138.000
0
73.604.000

0
0
0
0
0
0

172.644.000 172.644.000 Nihil

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 April 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68665/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 26 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-194/WBC.09/2014 tanggal 19 November 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003485/SPKPN/WBC.09/KP.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014, atas nama PT FGH, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Komplek Industri dan Pergudangan Semanan, Jalan CC Km. XX, Jakarta Barat XXXX0, Jalan HJ Km X,X, Salatiga, X0XXX, dan menetapkan atas impor Sprayers berbagai tipe dan ukuran (item 1 s.d. 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 029175 tanggal 4 Agustus 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 10 Mei 2018 sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor BASN-087479.19/2014/PP-1, tanggal 14 Desember 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68665/PP/M.IVB/-19/2016 tanggal 26 Februari 2016, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-194/WBC.09/2014 tanggal 19 November 2014;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-194/WBC.09/2014 tanggal 19 November 2014 terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003485/-SPKPN/WBC.09/KP.01/2014 tanggal 28 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan atas impor Sprayers berbagai tipe dan ukuran (item 1 s.d. 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 029175 tanggal 4 Agustus 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Kembali Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang dengan tarif ACFTA 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar tarif umum (MFN) 10%, sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp114.411.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah didukung dengan dokumen yang memadai di antaranya Invoice, Bill of Lading, dan Form E Nomor E14470ZC21590617 yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum atas PIB Nomor 029175 tanggal 4 Agustus 2014 dan berhak untuk mendapatkan hak preferential tarif dalam rangka skema ACFTA oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X