Putusan Mahkamah Agung Nomor : 888/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.080562.16/2007/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 3 April 2018 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 888/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Lantai XX-XX, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3045/PJ/2018, tanggal 4 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


BUT DFG LLC, beralamat di Jalan TB. AA Kav. XX, Perkantoran BB Tower D & E, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur BUT DFG LLC;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.080562.16/2007/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 3 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-572/WPJ.07/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00003/287/07/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah
    (Rp.)
    1.
    Dasar Pengenaan Pajak 1.856.599.914.534,00
    2.
    PPN Terutang 185.669.930.908,00
    3.
    Kredit Pajak 185.639.284.252,00
    4.
    PPN Kurang (Lebih) Bayar 20.707.200,00
    5.
    Sanksi Administrasi 9.939.456,00
    6.
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 30.646.656,00
  1. Meminta kepada Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp388.160.070,00 dan memberikan imbalan bunga kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  2. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain terhadap SKPKB PPN Nomor 00003/287/07/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 ini, Pemohon Banding memohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.080562.16/2007/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 3 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-572/WPJ.07/2014 tanggal 21 Maret 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00003/287/07/081/12 tanggal 28 Desember 2012 atas nama BUT DFG LLC, NPWP 0X.000.XXX.0-0XX.000, alamat Jalan TB. AA Kav. XX, Perkantoran BB Tower D & E, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No. Keterangan Jumlah (Rp)
1.
DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut 1.856.599.914.534
2.
PPN yang harus dipunggut 185.669.930.908
3.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 185.639.284.252
4.
PPN yang kurang dibayar (2-3) 20.707.200
5.
Sanksi Administrasi :

- Bunga Pasal 13 (2) KUP  9.939.456

Jumlah sanksi administrasi  9.939.456
6.
Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5) 30.646.657

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.080562.16/2007/PP/M.IIA Tahun 2018 tanggal 3 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.080562.16/2007/-PP/M.IIA Tahun 2018 tanggal 3 April 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-572/WPJ.07/2014 tanggal 21 Maret 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00003/287/-07/081/12 tanggal 28 Desember 2012 atas nama BUT DFG LLC, NPWP 0X.000.XXX.0-0XX.000, alamat Jalan TB. AA Kav. XX, Perkantoran BB Tower D & E, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-572/WPJ.07/2014 tanggal 21 Maret 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00003/287/07/081/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp30.646.657,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp2.622.703.161,00, yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pembelian atas Energol (pelumas) dari PT Berkat Prima Nusantara yang berkedudukan bukan sebagai Pengusaaha Kena Pajak (PKP) dan tidak menerbitkan Faktur Pajak yang telah diputus oleh Majelis Hakim degan benar, adapun apabila terdapat atau terjadi kerugian yang mungkin timbul dalam in casu tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp30.646.657,00, dengan perincian sebagai berikut:
    1. DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Rp    1.856.599.914.534
    2. PPN yang harus dipunggut Rp       185.659.991.453
    3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       185.639.284.252
    4. PPN yang kurang dibayar (2-3) Rp                20.707.201
    5. Sanksi Administrasi : Rp
    - Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                  9.939.456
    Jumlah sanksi administrasi Rp                  9.939.456
    6. Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5) Rp                30.646.657

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X