Putusan Mahkamah Agung Nomor : 699/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116817.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 699/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Gedung DD I Lt. XX, Jalan Jenderal CC, Nomor X, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., S.E., M.M., M.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum LHP Law Corparation, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Lantai XX-XX, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GH, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3837/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116817.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa penghitungan PPN Masa Pajak Juni 2013 menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN kurang (lebih) bayar
Kompensasi lebih bayar pada masa berikutnya

153.629.840,00
11.760.962.304,00
11.914.592.144,00
15.362.984,00
3.583.859.929,00
(3.568.496.945,00)
3.568.496.945,00
PPN kurang (lebih) bayar 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116817.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/13/018/16 tanggal 23 September 2016 Masa Pajak Juni 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung DD I Lt. XX, Jalan Jenderal CC, Nomor X, Setiabudi, Jakarta Selatan, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 10 Mei 2018 sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor BAS.N-012/PAN.051/2018, tanggal 30 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Mencabut dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116817.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 19 Maret 2018 beserta seluruh akibat hukumnya;

MENGADILI SENDIRI:


  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Mengoreksi perhitungan pajak Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding (PT DFG), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 untuk Masa Pajak November 2012 yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding menjadi sebagai berikut:
    Uraian Nilai
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN
    Jumlah Seluruh Penyerahan
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    PPN kurang (lebih) bayar
    Kompensasi lebih bayar pada masa berikutnya

    153.629.840,00
    11.760.962.304,00
    11.914.592.144,00
    15.362.984,00
    3.583.859.929,00
    (3.568.496.945,00)
    3.568.496.945,00
    PPN kurang (lebih) bayar 0,00
    Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 0,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00
  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 1 Agustus 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/13/018/16 tanggal 23 September 2016 Masa Pajak Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-00294/KEB/-WPJ.04/2017 tanggal 1 Agustus 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/13/018/16 tanggal 23 September 2016 Masa Pajak Juni 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa 2 (dua) keputusan produk hukum atas Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 1 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/13/018/16 tanggal 23 September 2016 Masa Pajak Juni 2013 dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan banding secara bersamaan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak memenuhi formal prosedural, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan atas substansi karena terdapat cacat formal dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 36 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.352.192.462,00, dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    Jumlah Seluruh Penyerahan
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    PPN kurang (lebih) bayar
    Kompensasi lebih bayar pada masa berikutnya


     11.914.592.144,00
     0,00
     11.914.592.144,00
     1.191.459.215,00
     3.583.859.929,00
    (2.392.400.714,00)
     3.568.496.945,00
    PPN kurang (lebih) bayar 1.176.096.231,00
    Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 1.176.096.231,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.352.192.462,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X