Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2898/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 2898/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gedung Y, D Floor, Jalan C Nomor A, Jakarta, 12xxx, yang diwakili oleh AA, Jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1746/PJ/2019, tanggal 27 Maret 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Menyatakan telah terjadi kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap PT XXX, NPWP 02.025.873.xxx atas kesalahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membetulkan KEP-0045/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016, yang semula adalah:
    • Menolak permohonan pembetulan Wajib Pajak PT XXX dalam Suratnya Nomor 58/TAX/FIN-HO/II/2016 tanggal 25 Februari 2016;
    • Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00027/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009;

      atas:

      Nama :  PT XXX;
      NPWP :  02.025.873.xxx;
      Alamat :  Gedung Y, D Floor, 
         Jalan C Nomor A, Jakarta, 12xxx
       

      menjadi sebagai berikut:
      Membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00027/107/09/091/12, tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009;
      atas
      Nama :   PT XXX;
      NPWP :   02.025.873.xxxx;
      Alamat :   Gedung Y, D Floor, 
          Jalan C Nomor A, Jakarta, 12xxx

      yang semula sebesar Rp311.784.838,00 menjadi Rp0,00;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 20 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0045/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.xxxx, Jenis Usaha Perdagangan Alat Berat, beralamat di Gedung Y, D Floor, Jalan C Nomor A, Jakarta, 12xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Agustus 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Agustus 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 yang dihitung kembali menjadi:
    1) Pajak yang harus dibayar Rp   0,00
    2) Telah Dibayar Rp   0,00
    3) Kurang Dibayar Rp  0,00
    4) Sanksi Administrasi:
    a. Denda Pasal 7 KUP Rp   0,00
    b. Bunga Pasal 8 (2) KUP Rp   0,00
    c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP Rp   0,00
    d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP Rp   0,00
    e. Denda Pasal 14 (3) KUP Rp   0,00
    f. Denda Pasal 14 (4) KUP Rp   0,00
    g. Bunga Pasal 14 (5) KUP Rp   0,00
    h. Jumlah Sanksi Administrasi Rp   0,00
    5) Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp  0,00
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M. XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    • Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali;
    • Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0045.WPJ.19.KP.0103.2016 Tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/09/091/12 Tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009 atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0045/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00027/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009, atas nama Penggugat, NPWP 02.025.873.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-0045/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu kesalahan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melaporkan PEB sebagai bentuk Faktur Pajak yang dapat dipersamakan dalam rangka mekanisme pengkreditan pajak untuk mengitung PPN terutang merupakan bentuk pelanggaran terhadap tertib hukum, sehingga penerbitan STP oleh Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan terukur dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13A, Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. H. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx