Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2112/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ/2017, tanggal 17 Maret 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Nomor X0-XX, ASD, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH, M.M., jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. JKL. S, Ak., CA., MM., beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SKKPK/LSS/VI/17, tanggal 5 Juni 2017;


Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • Bahwa Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut SKPKB Rp.1.187.355.024,00;
  • Bahwa Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut WP Rp. NIHIL;


Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 April 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:


Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014tanggal 21 Oktober 2014tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY XX Nomor X0-XX, ASD, Jakarta Pusat 10160, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Pasal 26 Terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang (lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) KUP 
Jumlah yang masih harus dibayar 
Rp    56.711.400,00
Rp    11.342.280,00
Rp                    0,00
Rp    11.342.280,00
Rp    11.342.280,00
Rp    22.684.560,00


Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016 tanggal 14 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;


Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp22.684.560,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp2.968.387.560,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa penghasilan yang merupakan bagian pemilik kapal diluar negeri yang diterima Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dari PT. ZXC sampai saat ini belum dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya disebabkan dana sebesar penghasilan charter hire dari PT. ZXC dimaksud digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan kapal selama masa sewa dengan pihak PT. ZXC dan oleh karenanya tidak ada kewajiban Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap penerimaan sebesar charter hire dari PT. ZXC dimaksud, selain kewajiban sesuai perjanjian antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan pihak pemilik kapal diluar negeri (VBN Business Corp BVI dan MLP Business Inc BVI) tertanggal 21 Agustus 2003 dimana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban membayar kepada pemilik kapal sebesar USD 100 per hari atau ekuivalen per hari per kapal, yaitu : 31 x 2 x USD 100 x 9.147,00 = Rp56.711.400,00; yang sudah dilakukan pemotongan dan penyetorannya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp22.684.560,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Pasal 26 Terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang (lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) KUP 
Jumlah yang masih harus dibayar 
Rp    56.711.400,00
Rp    11.342.280,00
Rp                    0,00
Rp    11.342.280,00
Rp    11.342.280,00
Rp    22.684.560,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H. 
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X