Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2112/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak
pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Kav 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1371/PJ/2017, tanggal 17 Maret 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di
Jalan RTY XX Nomor X0-XX, ASD, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir.
FGH, M.M., jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. JKL. S, Ak., CA.,
MM., beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
016/SKKPK/LSS/VI/17, tanggal 5 Juni 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa
berdasarkan
surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali
telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember
2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Bahwa Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut SKPKB Rp.1.187.355.024,00;
- Bahwa Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut WP Rp. NIHIL;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 17 April 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan
sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014tanggal 21 Oktober 2014tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13
tanggal 24 September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000,
alamat Jalan RTY XX Nomor X0-XX, ASD, Jakarta Pusat 10160, sehingga
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak PPh Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) KUP Jumlah yang masih harus dibayar |
Rp
56.711.400,00 Rp 11.342.280,00 Rp 0,00 Rp 11.342.280,00 Rp 11.342.280,00 Rp 22.684.560,00 |
Menimbang, bahwa sesudah
putusan
terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
tanggal 6 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal 31 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa
berdasarkan Memori
Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Maret 2017, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali
memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; | ||||||
2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016 tanggal 14 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
3. | Dengan
mengadili sendiri:
|
Menimbang, bahwa
terhadap Memori
Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah
mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2017,
yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta
menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26
Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September
2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X.X-0XX.000; sehingga
pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp22.684.560,00; adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp2.968.387.560,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa penghasilan yang merupakan bagian pemilik kapal diluar negeri yang diterima Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dari PT. ZXC sampai saat ini belum dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya disebabkan dana sebesar penghasilan charter hire dari PT. ZXC dimaksud digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan kapal selama masa sewa dengan pihak PT. ZXC dan oleh karenanya tidak ada kewajiban Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap penerimaan sebesar charter hire dari PT. ZXC dimaksud, selain kewajiban sesuai perjanjian antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan pihak pemilik kapal diluar negeri (VBN Business Corp BVI dan MLP Business Inc BVI) tertanggal 21 Agustus 2003 dimana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban membayar kepada pemilik kapal sebesar USD 100 per hari atau ekuivalen per hari per kapal, yaitu : 31 x 2 x USD 100 x 9.147,00 = Rp56.711.400,00; yang sudah dilakukan pemotongan dan penyetorannya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; | ||
b. | Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp22.684.560,00; dengan
perincian sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.