Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4288/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 4288/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Sentral Senayan III Lt. XX Jalan GH Nomor X, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0 (d/h AA, Tower X, Lt.X, Jalan MH TH Nomor XX, Jakarta X0XX0), yang diwakili oleh CC dan DD, jabatan Direktur PT DFG;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa XY, S.H., LL.M., FCB.Arb. dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat BB & Partners, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2670/PJ/2019, tanggal 14 Juni 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-690/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 5 Agustus 2011 atas perkara-perkara yang disengketakan untuk dapat diterima semuanya, yaitu atas koreksi Transaksi Murabahah sebesar Rp 17.349.640.340,00, Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp93.461.124.439,00, Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 7.649.696.965,00 dan Pasal 16D sebesar Rp 9.927.071.072,00 serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Per Keputusan
Keberatan
(Rp)
Dikurangi (Rp) Menjadi
(Rp)
Koreksi Transaksi Murabahah 17.349.640.340 17.349.640.340 -
Koreksi Transaksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih 93.461.124.439 93.461.124.439 -
Koreksi Transaksi atas Pemberian Cuma-Cuma 7.649.696.965 7.649.696.965 -
Koreksi Transaksi atas Pasal 16D 9.927.071.072 9.927.071.072 -
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar 128.387.532.816 128.387.532.816 -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 10 Januari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-690/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 05 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00046/207/07/091/10 tanggal 10 Mei 2010, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di AA, Tower X, Lt.X, Jalan MH TH Nomor XX, Jakarta X0XX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Maret 2017, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menyatakan menerima Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 78523/PP/M.XIB/16/2016 tertanggal 7 Desember 2016 sepanjang mengenai pokok sengketa yang dimohonkan peninjauan kembali;

MENGADILI SENDIRI:


  1. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-805/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 7 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00371/207/08/091/10 tanggal 17 September 2010 dan menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Oktober 2008, sesuai dengan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi sebagai berikut:
    Keterangan Jumlah (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak
    PPN terhutang
    Kredit pajak
    PPN kurang bayar
    Bunga Pasal 13 ayat (2)
    PPN yang masih harus dibayar
    67.637.114.001
    6.763.711.408
    6.678.022.181
    85.689.219
    41.130.825
    126.820.044
  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Juli 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-690/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 5 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00046/207/07/091/10 tanggal 10 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.826.721.946,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Transaksi Murabahah sebesar Rp17.349.640.340,00; dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Hadiah Untuk Mendapatkan Nasabah (pemberian cuma-cuma) sebesar Rp.7.649.696.965,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agungmembatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum karena memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor 4145/B/PK/PJK/2019 karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Transaksi Murabahah sebesar Rp17.349.640.340,00; dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Hadiah Untuk Mendapatkan Nasabah (pemberian cuma-cuma) sebesar Rp.7.649.696.965,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena in casu merupakan transaksi Murabahah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shaibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelolan (mudharib) dengan suatu perjanjian yaitu berupa Akad Syirkah dalam keuntungan yang dibagi antara pemilik modal dan pemilik jasa yang diatur dalam ketentuan hukum syariah , sehingga Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa atas penyerahan in casu merupakan suatu penyerahan menurut instrumen keuangan Islam yang terikat dan tunduk pada postulat hukum yang diatur dalam Al Qur’an Nulkarim, dan dalam segi bisnis semacam bentuk pinjaman dengan bagi hasil keuntungan merupakan obyek PPh, sedangkan in casu tidak/belum terjadi penyerahan jasa secara nyata-nyata yang seharusnya tidak terutang PPN. Sedangkan pemberian cuma-cuma berbeda dengan rumusan hukum dalam UU PPN, karena in casu adalah lembaga keuangan yang menerima, dan menghimpun dana masyarakat sekaligus merupakan industri keuangan yang bukan sebagai PKP dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Undang-undang Perbankan juncto Q.S Al-Jumu’ah : 10, juncto Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp126.820.044,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Keterangan Jumlah (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak
    PPN terhutang
    Kredit pajak
    PPN kurang bayar
    Bunga Pasal 13 ayat (2)
    PPN yang masih harus dibayar
    67.637.114.001
    6.763.711.408
    6.678.022.181
    85.689.219
    41.130.825
    126.820.044

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT DFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X