Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3761/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 yang telah berkekua


 

PUTUSAN

Nomor 3761/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG TBK., beralamat di Gedung DD Bank Tower, Lantai XX, Jalan Prof. Dr. SS Kav. X-X Karet, Kuningan, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1919/PJ/2019, tanggal 4 April 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: CC, Penelaah Keberatan Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 April 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
  • Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  • Dengan memperhatikan alasan-alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Tagihan Pajak Nomor 00015/107/14/054/17 tanggal 16 Januari 2017 Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp899.309.014,00 dapat dikabulkan seluruhnya sehingga akibatnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
    N
    o
    Uraian Jumlah Rupiah Menurut Sanksi Administrasi Yang Dibatalkan
    Tergugat Putusan
    Gugatan
    1
    Pajak harus dibayar/ditagih kembali 0,00 0,00 0,00
    2
    Telah dibayar 0,00 0,00 0,00
    3
    Kurang dibayar 0,00 0,00 0,00
    4
    Sanksi administrasi: 0,00 0,00 0,00

    a.   Denda Pasal 7 KUP 0,00 0,00 0,00

    b.  Bunga Pasal 8 (2) KUP 0,00 0,00 0,00

    c.  Bunga Pasal 8 (2a) KUP 0,00 0,00 0,00

    d.  Bunga Pasal 9 (2a) KUP 0,00 0,00 0,00

    e.  Denda Pasal 14 (3) KUP 0,00 0,00 0,00

    f.   Denda Pasal 14 (4) KUP 899.309.014,00 0,00 899.309.014,00

    g.  Bunga Pasal 14 (5) KUP 0,00 0,00 899.309.014,00

    h.  Jumlah sanksi administrasi 899.309.014,00 0,00 899.309.014,00
    5
    Jumlah yang masih harus dibayar 899.309.014,00 0,00 899.309.014,00

Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 4 Mei 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat, atas nama: PT DFG Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung DD Bank Tower Lt.XX, FG World X, Jakarta, Jalan Prof. Dr. SS Kav.3-5, Karet Kuningan Setiabudi Jakarta;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  • Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, yang dibacakan tanggal 21 November 2018 dan dikirimkan kepada Wajib Pajak tanggal 7 Desember 2018 dan diterima oleh Wajib Pajak tanggal 13 Desember 2018; dan selanjutnya Mengadili Kembali:
  1. Membatalkan atau menyatakan batal Surat Tagihan Pajak Nomor 00015/107/14/054/17, tanggal 16 Januari 2017 Masa Pajak Juni 2014, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 09 Maret 2018;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Mahkamah Agung RI berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai, data, fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang KUP yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai, data, fakta dan menerapkan hukum, karena in casu atas gugatan a quo bahwa:
    (1)
    Penggugat menjadikan Faktur Penjualan atau invoice sebagai acuan dalam menentukan saat kapan Faktur Pajak dibuat, namun Penggugat harus tetap dalam koridor ketentuan (undang-undang) yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak";
    (2)
    Sedangkan Faktur Pajak dibuat pada Saat Penyerahan atau Akhir Bulan Penyerahan untuk Faktur Pajak Gabungan. “Saat Penyerahan” seharusnya diinterpretasikan Dengan Tetap Berpegang kepada Pengertian atau Definisi yang Diberikan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku dan bukan diinterpretasikan dengan Pengertian Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat Sendiri adalah dibenarkan;
    (3)
    Bahwa Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. Istilah Faktur Pajak Biasa dan Gabungan harus dimaknai secara norma hukum tidak memiliki arti dan perbedaan dari fungsi faktur pajak, yang keduanya berfungsi sama sebagai Faktur Pajak yang memiliki sifat “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai jenis-jenis surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang di bidang perpajakan, kedua jenis tersebut dalam tujuannya hanya untuk mempermudah dan menyederhanakan penggunaan dalam transaksi bisnis yang memiliki lebih dari satu kegiatan penyerahan BKP dan JKP saja. Sebagai informasi, Undang-Undang PPN tidak membeda-bedakan Faktur Pajak dengan istilah Faktur Pajak Biasa dan Faktur Pajak Gabungan namun hanya ada istilah “Faktur Pajak”. Dengan demikian, menurut Majelis Hakim Agung bahwa fungsi utama memiliki tujuan kapan saat terutang pajak yaitu mengenai kapan harus dibuatnya Faktur Pajak adalah terkait dengan pengertian “saat penyerahan’ (vide ketentuan Pasal 4 berkolaborasi dengan Pasal 13 UU PPN);
    (4)
    Bahwa Majelis Hakim Agung berpendapat yang dimaksud saat penyerahan adalah saat penerbitan Faktur Penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak;
    (5)
    Dengan demikian saat penyerahan sebagai norma yang valid yang diberlakukan pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai berikut yaitu saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak. Secara konsisten saat penyerahan barang tersebut di atas, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualan sebagai sumber dokumennya;
    (6)
    Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur Pajak Gabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulan penyerahan yaitu harus dimaknai pada akhir bulan saat diterbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehingga Penggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegas dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan Akhir, jelas tidak terdapat temuan atau koreksi terkait dengan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dan tidak sepatutnya Tergugat menerbitkan keputusan atas denda karena keterlambatan yang seharusnya dihitung sejak tenggang waktunya telah melampaui satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan; Oleh karenanya Penggugat telah melakukan kewajibannya dengan benar maka koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena alasan-alasan yang diajukan berupa pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG TBK.;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat: PT DFG TBK.;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M.HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
H. FFF, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
M.HHH, S.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X