Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4442/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4442/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1485/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX TBK., beralamat di Jalan B Nomor D Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT XXX Tbk.;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berikut Pemohon Banding sajikan kembali perhitungan SKPLB, SK Keberatan, dan Permohonan Banding yang Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang terhormat untuk dapatlah kiranya membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan sehingga merubah pajak terutang dari semula Lebih bayar Rp6.987.579.345,00 menjadi Lebih bayar Rp14.534.350.206,00.;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 8 Juni 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00938/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00070/407/14/092/16 tanggal 2 Mei 2016, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 01.000.502.xxxx, beralamat di Jalan B Nomor D Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor Rp           995.520.000,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.166.879.966.159,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp    127.764.093.560,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp        1.949.952.175,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp               8.000.000,00
Jumlah Rp 2.297.597.531.894,00
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp      75.467.708.411,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.373.065.240.305,00
Penghitungan PPN Lebih Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    215.604.728.904,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    201.728.988.361,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp      28.410.090.749,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    230.139.079.110,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp     14.534.350.206,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                             0,00
PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp     14.534.350.206,00).

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00938/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00070/407/14/092/16 tanggal 2 Mei 2016, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 01.000.502.xxxx, beralamat di Jalan B Nomor D Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00938/KEB/ WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00070/407/14/092/16 tanggal 2 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.502.3-092.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp14.534.350.206,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi DPP PPN Atas Penyerahan Yang PPN-Nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp75.467.708.411,00 terkait penyerahan Jasa International Incoming Call yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPN : Penyerahan Yang PPN-Nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp75.467.708.411,00; terkait penyerahan Jasa International Incoming Call yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa jasa interkoneksi International Incoming Call merupakan jasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyata-nyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp14.534.350.206,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Ekspor Rp           995.520.000,00
    b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.166.879.966.159,00
    c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp    127.764.093.560,00
    d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp        1.949.952.175,00
    e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp               8.000.000,00
    Jumlah Rp 2.297.597.531.894,00
    Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp      75.467.708.411,00
    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.373.065.240.305,00
    Penghitungan PPN Lebih Bayar
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    215.604.728.904,00
    Dikurangi:
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    201.728.988.361,00
    Dibayar dengan NPWP sendiri Rp      28.410.090.749,00
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    230.139.079.110,00
    Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp     14.534.350.206,00)
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                             0,00
    PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp     14.534.350.206,00).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. ABC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BCD S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DEF, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx