Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4435/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 November 2016, yang telah berkekuatan hukum t
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4435/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Plt.Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-386/PJ/2017, tanggal 3 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan B Km D RT/RW F/D, Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN terutang Masa Pajak November 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak: | Jumlah |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | |
a. Ekspor | Rp 4.571.782.476,00 |
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 9.546.690.420,00 |
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 3.703.509.764,00 |
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00 |
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 0,00 |
Jumlah | Rp 17.821.982.660,00 |
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00 |
Jumlah seluruh penyerahan | Rp 17.821.982.660,00 |
Perhitungan PPN Kurang Bayar | Rp |
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 954.669.081,00 |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp |
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar | Rp 1.207.259.916,00 |
Kelebihan pajak yang sudah: | Rp ( 252.590.835,00) |
Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya | Rp 252.590.835,00 |
PPN kurang bayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2447/WPJ.07/2015 tanggal 4 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/058/14 tanggal 25 Agustus 2014 Masa Pajak November 2009 atas nama PT XXX, NPWP 01.070.720.xxxx alamat Jalan B Km D RT/RW F/D, Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak: | Jumlah |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | |
- Ekspor | Rp 4.571.782.476,00 |
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 9.546.690.420,00 |
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 3.703.509.764,00 |
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00 |
Jumlah seluruh penyerahan | Rp 17.821.982.660,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 954.669.081,00 |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 1.206.133.416,00 |
PPN yang lebih bayar | Rp 251.464.335,00 |
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 252.591.835,00 |
PPN yang kurang dibayar | Rp 1.127.500,00 |
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp 1.127.500,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 2.255.000,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 3 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 3 November 2016 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2447/WPJ.07/2015 tanggal 4 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/058/14 tanggal 25 Agustus 2014 Masa Pajak November 2009 atas nama PT XXX, NPWP 01.070.720.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2447/WPJ.07/2015 tanggal 4 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00043/207/09/058/14 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.720.6-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.255.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi reklasifikasi atas Penyerahan Ekspor Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 sebesar Rp4.571.782.476,00 menjadi penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi reklasifikasi atas Penyerahan Ekspor Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 sebesar Rp4.571.782.476,00 menjadi penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa pembayaran atas jasa pengujian sampel batuan pertambangan yang bertujuan untuk mengetahui kandungan mineral oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada customer luar negeri telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.255.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. ABC, S.H., M.H ttd. Dr. BCD, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. DEF, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. CDE, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.