Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4292/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berke
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4292/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Dalam hal ini diw akili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1001/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT XXX;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi Perhitungan PBB sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, besarnya SKPKB PBB Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 seharusnya menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:
No. | Perihal | Menurut
SPPT/SKP PBB |
Menurut
Pemohon Banding |
Menurut
Penelaah Keberatan |
1 | Luas Bumi | 46.770.000 | 46.770.000 | 46.770.000 |
2 | Luas Bangunan | - | - | - |
3 | NJOP Bumi | 61.000 | 8.700 | 67.200 |
4 | NJOP Bangunan | - | - | |
5 | NJOP Bumi (Rp) | 2.852.970.000.000 | 406.899.000.000 | 3.142.944.000.000 |
6 | NJOP Bangunan (Rp) | - | - | - |
7 | NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | 2.852.970.000.000 | 406.899.000.000 | 3.142.944.000.000 |
8 | NJOPTKP | 12.000.000 | 5.000.000 | 12.000.000 |
9 | NJOP untuk penghitungan PBB | 2.852.958.000.000 | 406.894.000.000 | 3.142.932.000.000 |
10 | NJKP | 1.141.183.200.000 | 162.757.600.000 | 1.257.172.800.000 |
11 | PBB yang Terutang | 5.705.916.000 | 813.788.000 | 6.285.864.000 |
12 | PBB yang sudah ditetapkan & dibayar | 813.788.000 | 406.894.000*) | 813.788.000 |
13 | Pokok/jumlah PBB yang masih harus di bayar | 4.892.128.000 | - | 5.472.076.000 |
14 | Denda Administrasi Pasal 10 Undang-Undang PBB | 1.223.032.000 | - | 1.368.019.000 |
15 | PBB yang masih harus dibayar | 6.115.160.000 | - | 6.840.095.000 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.xxxx atas nama PT XXX, NPWP 02.530.618.xxxx, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan PBB menjadi sebagai berikut:
No. | Uraian | Total NJOP |
Perhitungan PBB Terhutang | ||
1 | NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB | 406.899.000.000 |
2 | Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) | 5.000.000 |
3 | NJOP untuk Perhitungan PBB | 406.894.000.000 |
4 | Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) | 40% |
5 | NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB | 162.757.600.000 |
6 | a. PBB yang Terhutang (0,5%) | 813.788.000 |
b. Pengenaan Investasi Wilayah Tertentu 50% | 406.894.000 | |
7 | PBB yang sudah ditetapkan & dibayar | 406.894.000 |
8 | PBB yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00184/KEB/VVPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.714.xxxx atas nama PT XXX, NPWP 02.530.618.xxxx, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; b.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.714.xxxx atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.530.618.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Banding atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 yang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agungmembatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor Objek Pajak : 62.05.000.714.324-0053.3 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menghitung jumlah PBB terutang Tahun Pajak 2013 dengan menggunakan data dan dokumen yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam proses penelitian keberatan yang mendasarkan pada pendekatan Hasil Produksi yaitu berupa Hasil dan Biaya Produksi Galian Tambang setahun sudah tepat dan benar, sebab dilakukan secara terukur dan mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB serta Peraturan Terbanding Nomor PER-32/PJ/2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena
dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat
menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan
Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf
e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga
pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar
Rp6.840.095.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
Luas Bumi Rp 46.770.000 Luas Bangunan Rp - NJOP Bumi Rp 67.200 NJOP Bangunan Rp - NJOP Bumi (Rp) Rp 3.142.944.000.000 NJOP Bangunan (Rp) Rp - NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp 3.142.944.000.000 NJOPTKP Rp 12.000.000 NJOP untuk penghitungan PBB Rp 3.142.932.000.000 NJKP Rp 1.257.172.800.000 PBB yang Terutang Rp 6.285.864.000 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar Rp 813.788.000 Pokok/jumlah PBB yang masih harus di bayar Rp 5.472.076.000 Denda Administrasi Pasal 10 Undang-Undang PBB Rp 1.368.019.000 PBB yang masih harus dibayar Rp 6.840.095.000
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018;
MENGADILI KEMBALI:
- Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd. Dr. H. BCD S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. CDE S.H., M.Hum. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DEF, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.