Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4292/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4292/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diw akili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1001/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT XXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi Perhitungan PBB sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, besarnya SKPKB PBB Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 seharusnya menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:

No. Perihal Menurut
SPPT/SKP PBB
Menurut
Pemohon Banding
Menurut
Penelaah Keberatan
1 Luas Bumi 46.770.000 46.770.000 46.770.000
2 Luas Bangunan - - -
3 NJOP Bumi 61.000 8.700 67.200
4 NJOP Bangunan - -
5 NJOP Bumi (Rp) 2.852.970.000.000 406.899.000.000 3.142.944.000.000
6 NJOP Bangunan (Rp) - - -
7 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 2.852.970.000.000 406.899.000.000 3.142.944.000.000
8 NJOPTKP 12.000.000 5.000.000 12.000.000
9 NJOP untuk penghitungan PBB 2.852.958.000.000 406.894.000.000 3.142.932.000.000
10 NJKP 1.141.183.200.000 162.757.600.000 1.257.172.800.000
11 PBB yang Terutang 5.705.916.000 813.788.000 6.285.864.000
12 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 813.788.000 406.894.000*) 813.788.000
13 Pokok/jumlah PBB yang masih harus di bayar 4.892.128.000 - 5.472.076.000
14 Denda Administrasi Pasal 10 Undang-Undang PBB 1.223.032.000 - 1.368.019.000
15 PBB yang masih harus dibayar 6.115.160.000 - 6.840.095.000

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.xxxx atas nama PT XXX, NPWP 02.530.618.xxxx, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan PBB menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Total NJOP
Perhitungan PBB Terhutang
1 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 406.899.000.000
2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 5.000.000
3 NJOP untuk Perhitungan PBB 406.894.000.000
4 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%
5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 162.757.600.000
6 a. PBB yang Terhutang (0,5%) 813.788.000
b. Pengenaan Investasi Wilayah Tertentu 50% 406.894.000
7 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 406.894.000
8 PBB yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00184/KEB/VVPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.714.xxxx atas nama PT XXX, NPWP 02.530.618.xxxx, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    b.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.714.xxxx atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.530.618.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Banding atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 yang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agungmembatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor Objek Pajak : 62.05.000.714.324-0053.3 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menghitung jumlah PBB terutang Tahun Pajak 2013 dengan menggunakan data dan dokumen yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam proses penelitian keberatan yang mendasarkan pada pendekatan Hasil Produksi yaitu berupa Hasil dan Biaya Produksi Galian Tambang setahun sudah tepat dan benar, sebab dilakukan secara terukur dan mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB serta Peraturan Terbanding Nomor PER-32/PJ/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.840.095.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Luas Bumi Rp             46.770.000
    Luas Bangunan Rp                          -
    NJOP Bumi Rp                   67.200
    NJOP Bangunan Rp                          -
    NJOP Bumi (Rp) Rp 3.142.944.000.000
    NJOP Bangunan (Rp) Rp                            -
    NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp 3.142.944.000.000
    NJOPTKP Rp             12.000.000
    NJOP untuk penghitungan PBB Rp 3.142.932.000.000
    NJKP Rp 1.257.172.800.000
    PBB yang Terutang Rp        6.285.864.000
    PBB yang sudah ditetapkan & dibayar Rp           813.788.000
    Pokok/jumlah PBB yang masih harus di bayar Rp        5.472.076.000
    Denda Administrasi Pasal 10 Undang-Undang PBB Rp        1.368.019.000
    PBB yang masih harus dibayar Rp        6.840.095.000
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. ABC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BCD S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CDE S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DEF, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx