Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4291/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4291/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-999/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri M Blok H Nomor Y, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur PT XXX Indonesia;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP serta Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa menurut Penggugat, tidak seharusnya pihak Tergugat menerbitkan Sanksi Administrasi kepada Penggugat, karena dua instansi terkait lain telah menerima penjelasan penggugat bahwa telah terjadi kesalahan pengetikan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara nilai penyerahan barang yang tertera pada dokumen resmi Bea dan Cukai BC.30 dengan jumlah devisa yang diterima dan SPT Masa PPN Juli 2015.Hal ini dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya sanksi pembekuan rekening oleh Bank Indonesia;
  3. Bahwa dalam hal substansi permasalahan, pihak Penggugat juga tidak melakukan kecurangan maupun penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, hal ini dibuktikan dengan Nilai yang tertera pada dokumen BC.30 lebih besar dari pada yang seharusnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi unsur kecurangan dengan memperkecil nilai ekspor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
Bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pegadilan Pajak yang terhormat agar Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 8 Maret 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajakatas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.084.727.xxx, beralamat di Kawasan Industri M Blok H Nomor Y, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018dan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018, tentang Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.084.727.xxxx, beralamat di Kawasan Industri M Blok H Nomor Y, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018 dan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.128.068.xxx, dengan alamat di Kawasan Industri M Blok H Nomor Y, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 01.084.727.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00009/NKEB/ WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016 karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu bahwa pelaporan PEB menunjukkan bahwa pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diekspor telah dipungut, sedangkan kedudukan hukum PEB yang disamakan dengan Faktur Pajak adalah sebagai bukti pungutan pajak, sehingga in casu lebih bersifat pada persoalan administrasi semata dan tidak terdapat kerugian negara yang timbulkan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 huruf a dan huruf f, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. ABC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BCD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CDE S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DEF, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx