Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2938/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 2938/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA sekarang PT YYY INDONESIA, beralamat di Jalan AA, Ujung, Semampir, Surabaya 60xxx, beralamat korespondensi di YY Consulting Gd. D Lt.B, Jalan RR Kav. B, Jakarta, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1715/PJ/2019, tanggal 27 Maret 2019;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: BCD, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 April 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp6.860.326.214,00;

Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp39.912.309.969,00;

Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi negatif Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp19.096.370.250,00;

Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.536.442,00;

Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka Pemohon Banding meminta ke Majelis Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 dan menetapkan bahwa pajak terutang yang seharusnya adalah berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Penyerahan Rp 43.843.830.382,00
Pajak Keluaran Rp   1.913.159.618,00
Kredit PPN Rp   1.913.330.168,00
PPN yang kurang (lebih) bayar Rp (           170.550,00)
Dikompensasikan ke masa berikut Rp             170.550,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp                        0,00
Sanksi administrasi Rp                        0,00
PPN ymh (lebih) dibayar Rp                        0,00

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 01.061.550.xxxx, beralamat di Jalan AA, Ujung, Semampir, Surabaya 60xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 63.789.179.114,00
Pajak Keluaran Rp   3.783.248.265,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   1.858.793.725,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp   1.924.454.540,00
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp             170.550,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp   1.924.625.090,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp      615.825.453,00
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp             170.550,00
PPN yang masih harus dibayar Rp   2.540.621.093,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili:
    1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
    2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama PT XXX Indonesia (sekarang PT YYY Indonesia), NPWP: 01.061.550.xxxx, beralamat di JaIan AA, Ujung, Semampir, Surabaya 60xxx5 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    3. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2013 adalah Rp71.067.932;
    4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.550.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.540.621.093,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya sebagian permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa PPN Masa Pajak Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan perhitungan PPN yang kurang dibayar menjadi Rp2.540.621.093,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor 2975/B/PK/PJK/2019 berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa atas sengketa PPN Masa Pajak Januari 2013 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp19.096.370.250,00 dan yang dipertahankan sebesar Rp54.536.443,00 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena koreksi sebesar Rp19.096.370.250,00 tidak terutang pajaknya, sedangkan yang dipertahankan karena Pajak Masukan senilai Rp54.536.443,00 telah dibayar, namun tidak dapat membuktikan bahwa faktur pajaknya sebagai Pajak Masukan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.540.621.093,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 63.789.179.114,00
    Pajak Keluaran Rp   3.783.248.265,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   1.858.793.725,00
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp   1.924.454.540,00
    Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp             170.550,00
    PPN yang Kurang Dibayar Rp   1.924.625.090,00
    Sanksi Administrasi:
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp      615.825.453,00
    - Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp             170.550,00
    PPN yang masih harus dibayar Rp   2.540.621.093,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA sekarang PT YYY INDONESIA; 
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 oleh Dr. H. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. BBB, S.H., M.S. dan Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. DDD, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
FFF, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx