Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3795/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 811/B/PK/PJK/2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tet


 

PUTUSAN
Nomor 3795/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di RTY Blok XX Nomor X, Jalan ASD, FGH, Semarang, yang diwakili oleh Ir. JKL, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4723/PJ/2018, tanggal 7 November 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 811/B/PK/PJK/2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon Pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor 646/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00072/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014 dikabulkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2015 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79930/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-646/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00072/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama PT Eltra Aneka Tehnik, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di RTY Blok XX Nomor X, Jalan ASD, FGH, Semarang, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rp
Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor 0
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.286.722.368
Jumlah Seluruh Penyerahan 11.286.722.368
Penghitungan PPN
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.128.672.237
- Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan         532.771.800
- Jumlah perhitungan PPN Kurang(lebih) Bayar 595.900.437
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) 0
c. Jumlah                           0
PPN yang kurang(lebih) dibayar (2.e + 3.c) 595.900.437
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP         274.114.201
Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar 870.014.638
   
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 811/B/PK/PJK/2018, tanggal 9 April 2018;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 2 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 September 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 28 Juni 2018 sebagaimana Berita Acara Nomor BASN-091759.16/2012/PP-1, tanggal 11 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa peninjauan kembali hanya boleh diajukan satu kali. Permohonan peninjauan kembali kedua ini diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 811/B/PK/PJK/2018, tanggal 9 April 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H.  CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X