Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4434/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 4434/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Kawasan Industri BB Blok XX Nomor X, Jalan AF, Ngaliyan, Semarang, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4617/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon Pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor: 676/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014 dikabulkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-676/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama PT DGFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Kawasan Industri BB Blok XX No.X, Jl AF, Ngaliyan, Semarang, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Menimbang , bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, diucapkan tanggal 20 Januari 2017; Atau: bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp774.670.568,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00 yang dipertahankan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dalam Register Perkara Nomor 809 B/PK/PJK/2018 yang diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 April 2018 karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 sebesar Rp25.368.108.141,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp774.670.568,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian
    Jumlah Rp
    Dasar Pengenaan Pajak

    -
    Ekspor
    36.486.051
    -
    Penyerahan
    14.073.906.068
    Jumlah
    14.440.392.119
    Penghitungan PPN

    -
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    1407.390.607
    -
    Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan
    811.490.170
    -
    Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar
    595.900.437
    Kelebihan Pajak yang sudah :

    a.
    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
    0
    b.
    Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena pembetulan)
    0
    c.
    Jumlah
                           0
    PPN yang kurang (lebih) dibayar (2.e + 3.c)
    595.900.437
    Sanksi administrasi :
        
    a.
    Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
    178.770.131
    b.
    Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
                           0
    Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar
    774.670.568

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH S.H., M.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X