Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4406/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110168.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 12 September 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4406/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4950/PJ/2018, tanggal 28 November 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan CC Km. XX, Simpang Tiga, Renggiang, Belitung, yang diwakili oleh AA, S. H., Jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110168.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 12 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dasar pengenaan PPh Pasal 23 hanya terhadap pembayaran jasa kepada supplier sebesar Rp852.526.918,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian PEMBAHASAN AKHIR
1
2
3







4
5




Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
Kredit Pajak:
a.    PPh Ditanggung Pemerintah
b.    Setoran masa dan tahunan
c.    STP (pokok kurang bayar)
d.    Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya
e.    Lain-lain
f.     Kompensasi kelebihan ke masa ......
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)
Sanksi Administrasi:
a.    Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.    Bunga Pasal 13 (5) KUP
d.    Kenaikan Pasal  13A KUP
e.    Jumlah sanksi administrasi  (a+b+c+d)
852.526.918
34.101.077

-
2.283.000
-
-
-
-
2.283,000
31.818.077

15.272.677
-
-
-
15.272.677
6 47.090.754

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110168.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 12 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00012/203/10/305/15 tanggal 30 September 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan CC Km. XX, Simpang Tiga, Renggiang, Belitung, sehingga dihitung menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp   852.526.918,00
PPh Pasal 23 yang terutang  Rp     34.101.077,00
Kredit Pajak  Rp       2.283.000,00
PPh Kurang Bayar  Rp     31.818.077,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP  Rp     15.272.677,00
Jumlah Yang Harus Dibayar  Rp     47.090.754,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110168.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 12 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110168.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 12 September 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00012/203/10/305/15 tanggal 30 September 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan CC Km. XX, Simpang Tiga, Renggiang, Belitung, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 9 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00012/203/10/305/15 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp47.090.754,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 atas Jasa Penambangan sebesar Rp573.690.101.780,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi  Positif DPP PPh Pasal 23 atas Jasa Penambangan sebesar Rp573.690.101.780,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar, sehingga tidak terdapat alat bukti kongkrit yang disampaikan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berkaitan dengan jasa penambangan tersebut melainkan berdasarkan asumsi, dimana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi tidak melakukan eksploitasi, dan pasir timah diperoleh dari pihak ketiga, dimana pihak tersebut dianggap memberikan jasa penambangan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 124 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp47.090.754,00;, dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp   852.526.918,00
    PPh Pasal 23 yang terutang  Rp     34.101.077,00
    Kredit Pajak  Rp       2.283.000,00
    PPh Kurang Bayar  Rp     31.818.077,00
    Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP  Rp     15.272.677,00
    Jumlah Yang Harus Dibayar  Rp     47.090.754,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X