Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3671/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116672.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 3671/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal FAo Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Selanjutnya diwakili oleh AF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-639/PJ/2019, tanggal 13 Februari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Industri VI, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang XXXXX, yang diwakili oleh Raya Pontas Samosir, selaku Wakil Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116672.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00169/207/14/055/16 tanggal 13 April 2016, sehingga perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juli 2014 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116672.16/2014/PP /M.XIVA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00169/207/14/055/16 tanggal 13 April 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Industri VI, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah
(Rp)
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor  715.199.781.593,00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri  114.236.626.249,00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN  0,00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  207.071.347.603,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN  0,00
a.6 Jumlah  1.036.507.755.445,00
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c Jumlah Seluruh Penyerahan  1.036.507.755.445,00
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri  11.423.662.611,00
b Dikurangi :
a Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 13.426.292.868,00
b. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar  (2.002.630.257,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  2.002.630.257,00
4 PPN yang kurang dibayar  N I H I L

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116672.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116672.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00169/207/14/055/16 tanggal 13 April 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Industri VI, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang XXXXX, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017, engenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00169/207/14/055/16 tanggal 13 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Tidak Lengkap: terkait dengan Faktur Pajak mendahului tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dan Faktur Pajak diluar jatah Nomor Seri Faktur Pajak Masa Pajak Juli 2014 Sebesar Rp21.568.278,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur adanya kerugian atau hilangnya penerimaan negara. Lagi pula secara yuridis fiskal kedudukan Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang di bidang perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 15, angka 17, angka 18, angka 23 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    No Uraian (Rp)
    1 a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
    a.1 Ekspor  715.199.781.593,00
    a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri  114.236.626.249,00
    a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN  0,00
    a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  207.071.347.603,00
    a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN  0,00
    a.6 Jumlah  1.036.507.755.445,00
    b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
    c Jumlah Seluruh Penyerahan  1.036.507.755.445,00
    2 Perhitungan PPN Kurang Bayar :
    a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri  11.423.662.611,00
    b Dikurangi :
    a Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 13.426.292.868,00
    b. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar  (2.002.630.257,00)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  2.002.630.257,00
    4 PPN yang kurang dibayar  0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X