Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4425/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89041/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 23 November 2017,yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 4425/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-884/PJ/2018, tanggal 23 Februari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Kawasan YY Park, Blok M, Nomor DD Trimulyo, Semarang;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutanyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89041/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 23 November 2017,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitumbandingsebagai berikut:

Pemohon Banding mohon Pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan nomor KEP-1989/WPJ.10/2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus Tahun 2012 Nomor 00137/207/12/511/14 tanggal 22 April 2014 dikabulkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa atas bandingtersebut, Terbandingmengajukan surat uraian bandingtanggal 25 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89041/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 23 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-1989/WPJ.10/2015 tanggal 19 Mei 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00137/207/12/511/14 tanggal 22 April 2014, atas nama PT XXX, NPWP 02.511.829.0-xxxx, dengan alamat di Kawasan YY Park, Blok M, Nomor DD Trimulyo, Semarang, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 5.115.440.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    511.544.000,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    511.544.000,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp                      0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhirini diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal14 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Maret 2018dengandisertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89041/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89041/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 23 Nopember 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-1989/WPJ.10/2015 tanggal 19 Mei 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00137/207/12/511/14 tanggal 22 April 2014, atas nama PT XXX, NPWP 02.511.829.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1989/WPJ.10/2015 tanggal 19 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor : 00137/207/12/511/14 tanggal 22 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.511.829.xxxx;

sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp6.107.366.374,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, karena obyek sengketa atas memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp96.619.097.846,00;untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sesuai dengan Putusan Nomor Put-89033/PP/M.IIB/15/2017 tidak dapat dipertahankan, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp6.107.366.374,00; yang telah dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan serta didukung dengan bukti yang cukup memadai berupa Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Rekening Koran, Buku Besar Penjualan, Kas, Bank, dan Piutang, sehingga Majelis Hakim telah memutus dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 5.115.440.000,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    511.544.000,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    511.544.000,00
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp                      0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin, tanggal 2Desember 2019, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S.,dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx