Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4424/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4424/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12xxx
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3417/PJ/2017, tanggal 6 September 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung AA Lantai D, Jalan CC Nomor A, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
PPN Kurang bayar menurut KEP-284/PJ/2013 | Rp 310.722.571 |
Dikurangi | Rp |
Koreksi PPN Keluaran | Rp |
Company policy — PPN Keluaran | Rp 215.088.603 |
Warranty Replacement — PPN Keluaran | Rp 95.633.967 |
Subtotal pengurangan koreksi PPN Keluaran | Rp 310.722.571 |
PPN yang kurang dibayar menurut Pemohon Banding | Rp Nihil |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 November 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00018/207/08/091/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.7-xxxx, beralamat di Gedung AA Lantai D, Jalan CC Nomor A, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx,, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis: | ||
- Ekspor | Rp | 164.835.600 |
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp | 885.312.660.194 |
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp | 123.440.090.784 |
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp | 1.315.623.310 |
Jumlah Penyerahan menurut Majelis | Rp | 1.010.233.209.888 |
Perhitungan PPN Kurang Bayar | ||
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 88.206.522.159 |
- Dikurangi | ||
Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 223.360.541.418 |
Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar | Rp | (135.154.019.259) |
Kelebihan Pajak yang Sudah | ||
- Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | Rp | 135.161.039.064 |
PPN Kurang (Lebih) dibayar | Rp | 7.019.805 |
Sanksi Administrasi: | ||
- Bunga Pasal 13 (2) KUP | - | |
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp | 7.019.805 |
PPN Yang Masih Harus Dibayar | Rp | 14.039.610 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 September 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 September 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 31 Mei 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa a quo; 3. 2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00018/207/08/091/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.7-xxxx, beralamat di Gedung AA Lantai D, Jalan CC Nomor A, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx,, atas sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwas alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-284/PJ/2013 tanggal 30 April 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00018/207/08/091/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.025.873.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp14.039.610,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 yang berupa : Company Policy SRE22 sebesar Rp2.150.886.033,00; dan Warranty Replacement SRE31 sebesar Rp956.339.673,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo in casu terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penyerahan jasa dan penyerahan spare part baru dalam masa garansi sebagai penyerahan Cuma-Cuma bersifat sukarela dan apabila tidak dipenuhi tidak mempunyai akibat hukum sedangkan pemenuhan kewajiban garansi mempunyai akibat hukum apabila tidak dipenuhi karena ada perjanjian sebelumnya antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, karena pencadangan biaya garansi sebesar 1,5% dari Harga Jual tercatat dalam harga pokok penjualan, di samping itu penjual tidak menerima penggantian yang dapat di nilai dengan uang yang pada hakekatnya merupakan service excelent di bidang bisnis dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 angka 17, 18 dan angka 19 dan 1 huruf o serta Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian,
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan
karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar
dihitung kembali menjadi sebesar Rp14.039.610,00; dengan perincian
sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis: - Ekspor Rp 164.835.600 - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 885.312.660.194 - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 123.440.090.784 - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 1.315.623.310 Jumlah Penyerahan menurut Majelis Rp 1.010.233.209.888 Perhitungan PPN Kurang Bayar - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 88.206.522.159 - Dikurangi Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 223.360.541.418 Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar Rp (135.154.019.259) Kelebihan Pajak yang Sudah - Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 135.161.039.064 PPN Kurang (Lebih) dibayar Rp 7.019.805 Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP - - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 7.019.805 PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 14.039.610
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd. Dr. BCD, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. CDE, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. Dr. DEF, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.