Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4154/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 4154/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2142/PJ/2017, tanggal 17 Mei 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Gedung B Lantai A, Jalan D, Nomor FF, Medan-20xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden PT XXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4065/WPJ.07/-2015 tanggal 3 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00022/207/13/058/14 tanggal 8 Oktober 2014 atas nama PT XXX, NPWP 01.001.793.xxx; dan
  3. Menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut:
    a. Dasar Pengenaan Pajak
    - Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 347.876.150,00
    b. Penghitungan PPN Kurang Bayar
    - Pajak Keluaran Rp   34.787.615,00
    c. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 893.544.188,00
    d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 858.756.573,00
    e. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan Rp 858.756.573,00
    f. PPN yang kurang (Lebih) Dibayar Rp        NIHIL
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Juni 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4065/WPJ.07/2015 tanggal 3 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00022/207/13/058/14 tanggal 8 Oktober 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.793.xxxx, beralamat di Gedung B Lantai A, Jalan D, Nomor FF, Medan-20xxx, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp 4.400.191.229,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    347.876.150,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp    552.739.451,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 5.300.806.830,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      34.787.615,00
Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    893.544.188,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp                      0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    893.544.188,00
Jumlah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Rp    858.756.573,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp    858.756.573,00
PPN yang kurang bayar Rp                      0,00
Sanksi Administrasi Rp                      0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                      0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/-16/2017, tanggal 21 Februari 2017 atas Sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa a quo;
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4065/WPJ.07/2015 tanggal 3 Desember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00022/207/13/058/14 tanggal 8 Oktober 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.793.xxxx, beralamat di Gedung B Lantai A, Jalan D, Nomor FF, Medan-20xxx atas Sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4065/WPJ.07/2015 tanggal 3 Desember 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00022/207/13/058/14 tanggal 8 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.001.793.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan  pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2013 yang Terkait Dengan Perolehan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis Sebesar Rp151.215.396,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)/Getah Karet yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak
    Ekspor Rp 4.400.191.229,00
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    347.876.150,00
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp    552.739.451,00
    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 5.300.806.830,00
    PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      34.787.615,00
    Dikurangi :
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    893.544.188,00
    Dibayar dengan NPWP sendiri Rp                      0,00
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    893.544.188,00
    Jumlah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Rp    858.756.573,00
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp    858.756.573,00
    PPN yang kurang bayar Rp                      0,00
    Sanksi Administrasi Rp                      0,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                      0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. Dr. BCD, S.H., M.H., S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. ABC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BCD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. CDE, S.H., M.Hum.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DEF


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx