Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4003/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 4003/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan  Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-625/PJ/2019, tanggal 13 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


BUT XXX, beralamat di Gedung DD Lantai A, Jalan SS Kavling DD, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. CC, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum FF dan para Kuasa Hukum Pajak pada KPMG Advisory Indonesia, beralamat di DD Center, Lantai S, Jalan FF Kavling A, Jakarta 12xxx dan Dra. DD, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Konsultan Hukum Pajak pada Kantor KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Wisma G, Lantai A, Jalan SS Nomor A, Jakarta, 10xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/SIPL/PKH/IV- 19, tanggal 2 April 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Final Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak USD      -
2. PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang USD      -
3. Kredit Pajak: USD      -
a. PPh Ditanggung Pemerintah USD      -
b. Setoran Masa USD      -
c. STP (pokok kurang bayar) USD      -
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.. USD      -
e. Lain-lain USD      -
f. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.. USD      -
g, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f) USD      -
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) USD      -
5. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP USD      -
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP USD      -
c. Bunga Pasal 13(5) KUP USD      -
d. Kenaikan Pasal 13A KUP USD      -
e, Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d); USD      -
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) USD     -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juli 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 00158/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor 00001/245/14/081/15 tanggal 18 November 2015, atas nama BUT XXX, NPWP 01.808.391.5-xxxx, beralamat di Gedung DD Lantai A, Jalan SS Kavling DD, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak USD           0,00
PPh Pasal 23/26 Final yang terutang USD           0,00
Kredit Pajak USD           0,00
Pajak tidak/kurang bayar USD           0,00
Sanksi Administrasi UU KUP USD           0,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar USD           0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. 2Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor 00001/245/14/081/15 tanggal 18 November 2015, atas nama BUT XXX, NPWP 01.808.391.5-xxxx, dengan alamat di Gedung DD Lantai A, Jalan SS Kavling DD, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor 00001/245/14/081/15 tanggal 18 November 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.808.391.5-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP penghasilan dari pengalihan Participating Interest (PI) secara tidak langsung atas pengalihan kepemilikan saham BUT SIPL (Termohon Peninjauan Kembali) yang dimiliki oleh Hess Oil & Gas Holding Inc (HOGHI) kepada Saka Energi Indonesia (SEI) sebesar USD 25,509,816.08 serta pengalihan piutang yang dimiliki HOGHI kepada SEI sebesar USD 537,333,333.33 sehingga nilai total DPP adalah USD 562,843,149.41 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP penghasilan dari pengalihan Participating Interest (PI) secara tidak langsung atas pengalihan kepemilikan saham BUT SIPL (Termohon Peninjauan Kembali) yang dimiliki oleh Hess Oil & Gas Holding Inc (HOGHI) kepada Saka Energi Indonesia (SEI) sebesar USD 25,509,816.08 serta pengalihan piutang yang dimiliki HOGHI kepada SEI sebesar USD 537,333,333.33 sehingga nilai total DPP adalah USD 562,843,149.41 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, data dan bukti berikut penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan secara nyata-nyata dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan prinsip judicial activism diketahui bahwa in casu Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari Pengalihan Participating Interest (PI) secara tidak langsung dikurangi dengan Pajak Penghasilan Final dari pengalihan Participating Interest (PI) secara tidak langsung terutang Pajak Penghasilan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena telah terjadi pengalihan Participating Interest di Blok Pangkah sebesar 100% dari HESS (Indonesia Pangkah) Ltd. (BUT HIPL) sebagai pemilik 65% participating interest di Blok Pangkah kepada Saka Indonesia (Pangkah) BV (BUT SIPL) sebagai pemilik 25% participating interest di blok Pangkah dengan nilai total transaksi sebesar US$650,000,000.00;. Dengan demikian penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor 00001/245/14/081/15 tanggal 18 November 2015 telah sesuai dengan kewenangan hukum dan telah dilakukan secara terukur dan memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) serta bersifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 26 ayat (4), Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 31 D Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia
    • Belanda juncto Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 huruf p, Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 38 huruf b angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, juncto Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan, karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 127,720,367.46; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak USD 523,444,128.95
    PPh Pasal 23/26 Final Terutang USD 104,688,825.79
    Kredit Pajak USD                        0
    Pajak yang tidak/kurang dibayar USD 104,688,825.79
    Sanksi Administrasi USD                        0
    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP USD   23,031,541.67
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar USD 127,720,367.46
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding BUT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019, oleh Dr. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.

Dr. ABC, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. BCD, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.

Dr. CDE, S.H., M.Hum.
     



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.

DEF, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx