Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4432/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum teta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4432/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-393/PJ./2013, tanggal 7 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung DD, Tangerang 19xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Keuangan;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
a) | Menerima
permohonan banding dari Pemohon Banding serta menyatakan
sah perhitungan SPT PPN Tahun 2006 yang diajukan oleh Pemohon Banding
lebih bayar sebesar Rp68.842.359,00 (enam puluh delapan juta delapan
ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) untuk
seluruhnya, dengan rincian sebagaimana daftar di bawah ini:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN Barang dan Jasa Nomor 000080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008 masa pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp146.194.367.207,00 (seratus empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh rupiah) tidak sah dan batal demi hukum; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) | Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 1 Maret 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-759/PJ.07/2009 tanggal 15 September 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 000080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.020.xxxx, beralamat di Gedung DD, Tangerang 19xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
No | URAIAN | Menurut
Hasil Persidangan (Rp) |
1 | Jumlah Penyerahan yang PPN nya harus dipungut | 882.075.590.713 |
2 | Pajak Keluaran | 88.207.559.076 |
3 | Pajak Masukan | 88.162.820.149 |
4 | PPN Kurang / (Lebih) Bayar | 44.738.927 |
5 | Telah Dikompensasi / Direstitusi | 68.842.359 |
6 | PPN Kurang / (Lebih) Bayar | 113.581.286 |
7 | Sanksi Administrasi: | |
8 | - Pasal 13 ayat (2) KUP | 20.701.558 |
- Pasal 13 ayat (3) KUP | 68.842.359 | |
9 | PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 203.125.203 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Maret 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012 tanggal 03 Oktober 2012, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-759/PJ.07/2009 tanggal 15 September 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.020.xxxx, sepanjang terkait dengan koreksi yang dipertahankan dan koreksi yang diajukan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo, telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya adalah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-759/PJ.07/2009 tanggal 15 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 000080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.020.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp203.125.203,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi DPP PPN Pendapatan Aeronautika atas Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Internasional sebesar Rp931.466.108.958,00; dan alasan butir B tentang Koreksi positif DPP PPN Pendapatan Non Aeronautika atas Jasa Parkir Kendaraan sebesar Rp37.301.895.038,00; sedangkan alasan butir C tentang Koreksi positif DPP PPN Pendapatan Non Aeronautika atas Utilitas (biaya rekening listrik, air dan telepon) sebesar Rp28.403.714.252,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa kebenaran materiel atas pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 17 dan angka 19, Pasal 4, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp203.125.203,00; dengan
perincian sebagai berikut:
No URAIAN Menurut Hasil
Persidangan (Rp)1 Jumlah Penyerahan yang PPN nya harus dipungut 882.075.590.713 2 Pajak Keluaran 88.207.559.076 3 Pajak Masukan 88.162.820.149 4 PPN Kurang / (Lebih) Bayar 44.738.927 5 Telah Dikompensasi / Direstitusi 68.842.359 6 PPN Kurang / (Lebih) Bayar 113.581.286 7 Sanksi Administrasi: 8 - Pasal 13 ayat (2) KUP 20.701.558 - Pasal 13 ayat (3) KUP 68.842.359 9 PPN Kurang/(Lebih) Bayar 203.125.203
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. ABC, S.H., M.H. ttd. Dr. BCD, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H.CDE, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DEF, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.