Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4421/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Lainnya

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 4421/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT GHJ, beralamat di VV RF-XX, RT 00X RW 00X, DF, Surabaya), yang diwakili oleh AA, SE., Ak., SH., MM., CA., jabatan Kurator;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0 - XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3810/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak dan memohon untuk dibatalkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 17 Mei 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di VV RF-XX, RT 00X RW 00X, DF, Surabaya;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjuan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018 Tanggal 19 April 2018 yang dimohonkan Peniniauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018 Tanggal 19 April 2018 a quo karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dengan Mengadili Sendiri :
  • Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjuan Kembali (semula Penggugat);
  • Menyatakan Keputusan Termohon Peninjuan Kembali (semula Tergugat) nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/207/06/618/16 tanggal 11 April 2016 atas nama PT GHJ (dalam Pailit) NPWP 0X.X0X.XXX.X-XX.X.000 adalah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/207/06/618/16 tanggal 11 April 2016 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar semua biaya perkara a quo;
Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP : 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak tidak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan putusan Pengadilan Pajak dengan pertimbangan hukum bahwa dalam perkara a quo Pertama, in casu memiliki hubungan hukum dengan putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Register Nomor 1861/Pid.Sus/2015/PN.Sby 20 Oktober 2015. Kedua, bahwa terlepas salah seorang pengurus dari Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menjalani hukuman pidana, namun dalam kedudukannya sebagai suatu korporasi belum menjalani hukuman pidana lainnya sehingga agar tidak mengurangi perhitungan atas kerugian terhadap pendapatan negara yang ditimbulkan dari sektor pajak dalam hukum pidana khususnya dan di luar hukum pidana pada umumnya kepadanya tidak berlaku prinsip ne bis in idem yang menganut suatu faham yang menempatkan nemo debet bis vexari pro una et eadem causa (tiada seorangpun dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama), di samping faham nemo debet bis puniri pro uno delicto (tidak ada seorangpun dapat dipidana dua kali dalam perkara yang sama), sehingga ne bis in idem dimaknai merupakan suatu penghapusan hukuman untuk kedua kalinya (Cursif Majelis vide Pasal 76 KUHP), sehingga walaupun hukum pidana di bidang perpajakan merupakan suatu asas ultimum remedium, sedangkan hukum administrasi perpajakan menempatkan asas primum remedium maka dipandang perlu untuk di saneer, olehkarenanya melakukan eksekusi kedua kalinya dari hukum pidana ke hukum administrasi terhadap kekurangan perhitungan atas kewajiban pajak yang harus dibayar adalah merupakan mencerminkan kewajiban konstitusi dan menempatkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan serta tidak mengurangi harkat yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia, karena Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali walaupun telah melakukan pertanggungjawaban dalam hukum publik yaitu dengan melaksanakan kewajiban atas hukuman, namun belum sepenuhnya melakukan kewajiban yang seharusnya membayar pajaknya dan menjalani hukuman lainnya berupa pidana denda, setelah hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Oleh karenanya koreksi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-01755/NKEB/ WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tetap dipertahankan karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GHJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X