Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3709/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkeku
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3709/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-144/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, Kota Padang, dan alamat korespondensi di Jalan FGH Nomor XX C, Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh H. JKL, B.E., jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015, sehingga pajak terutang Pemohon Banding menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-000020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015 atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. RTY No.XX, ASD, Padang dengan alamat korespondensi di Jl. FGH No.XX C, Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
DPP
PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang (Lebih) Bayar Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi : - Pasal 13 (2) UU KUP - Pasal 13 (3) UU KUP PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp |
5.348.259.500 534.825.950 0 534.825.950 0 534.825.950 256.716.456 0 791.542.406 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; | ||||||
2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112317.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan a quo telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
3. | Dengan
mengadili sendiri:
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00072/207/12/201/15 tanggal 18 Nopember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp791.542.406,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.245.755.500,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.245.755.500,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp1.245.755.500 dan sebesar Rp5.348.259.500,00; tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan putusan Badan Peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam Putusan Kasasi Nomor 2968 K/PDT/2011 antara MNB dkk sebagai Pemohon Kasasi melawan VCX dkk dan terkait dengan nilai pembuktian yang teruangkap dalam persidangan dan telah diuji kebenaran oleh Majelis Hakim Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; | ||||
b. | Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp791.542.406,00; dengan
perincian sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DEF, S.H., M.H. dan Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd/. DEF, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd/. Dr. H.ABC, S.H.,M.S. |
ttd/. Dr. GHI, S.H., C.N. |
|
Panitera
Pengganti, ttd/. JKL, S.H. |
Biaya-biaya:
1. 2. 3. |
Meterai Redaksi Administrasi PK Jumlah |
Rp
6.000,00 Rp 10.000,00 Rp 2.484.000,00 Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ttd.
(H. CQA, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.