Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3670/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 06 Desember 2018, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 3670/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-841/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 06 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding dengan KEP-00052/KEP/WPJ.04/2017 ditetapkan tanggal 30 Januari 2017;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 08 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 06 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/207/13/062/15 tanggal 04 November 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan RTY No. XX, ASD, Jakarta Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Rupiah
1 Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.344.042.994
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 11.963.634.704
- Jumlah seluruh penyerahan 17.307.677.698
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 534.404.299
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 9.064.895.388
3 PPN Kurang/(lebih) bayar (8.530.491.089)
4 Kelebihan Pajak yang sudah
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.530.491.089
- Dikompensasikan ke Masa Pajak …..(karena Pembetulan) -
- Jumlah 8.530.491.089
5 PPN yang kurang/(lebih) dibayar -
6 Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP -
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP -
7 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar -

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112437.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 terkait sengketa a quo, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/207/13/062/15 tanggal 04 November 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan RTY No. XX, ASD, Jakarta Selatan terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00191/207/13/062/15 tanggal 04 November 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif (reklas) Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.963.634.704,00; dan Koreksi Negatif (reklas) Penyerahan Yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar (Rp11.963.634.704,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif (reklas) Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.963.634.704,00; dan Koreksi Negatif (reklas) Penyerahan Yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar (Rp11.963.634.704,00) yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu pada dasarnya mengenai kebenaran materiel atas pembuktian dan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan dan membuktikan dalam persidangan dokumen pendukung berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dan Faktur Pajak Masuk serta Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2010 s.d tahun 2014, sehingga mekanisme perhitungan PPN terutang telah diuji oleh Majelis Hakim Pajak dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian Rupiah
1 Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.344.042.994
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 11.963.634.704
- Jumlah seluruh penyerahan 17.307.677.698
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 534.404.299
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 9.064.895.388
3 PPN Kurang/(lebih) bayar (8.530.491.089)
4 Kelebihan Pajak yang sudah
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.530.491.089
- Dikompensasikan ke Masa Pajak …..(karena Pembetulan) -
- Jumlah 8.530.491.089
5 PPN yang kurang/(lebih) dibayar -
6 Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP -
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP -
7 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar -

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DEF, S.H., M.H. dan Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd/.

DEF, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H.ABC, S.H.,M.S.

ttd/.

Dr. GHI, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL, S.H.


Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

ttd.

(H. CQA, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X