Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4440/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017, tanggal 22 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4440/B/PK/Pjk/2019
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FD dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2256/PJ/2017, tanggal 29 Mei 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG (D.H. PT FGH), beralamat di FG Jalan GH Nomor X, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG (d.h. PT FGH);
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017, tanggal 22 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan karena menurut Pemohon Banding sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, atas aktiva Tahun 2007 dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi sehingga koreksi atas pengelompokan kembali aktiva tetap adalah tidak tepat dan sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta prinsip taat asas;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas proporsional biaya sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak fmal karena perhitungan biaya proporsional oleh Terbanding tidak akurat;
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang semestinya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Tabel 6. Rincian Perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding dan Terbanding
Keterangan | Menurut | |||
Pemohon Banding | Terbanding | |||
SPT PPh Badan | Semestinya | Hasil Pemeriksaan | Keputusan Terbanding |
|
(Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
Peredaran Usaha | 10.776.376.165.898 | 10.776.376.165.898 | 10.776.376.165.898 | 10.776.376.165.898 |
Harga Pokok Penjualan | (8.601.852.799.350) | (8.601.852.799.350) | (8.601.852.799.350) | (8.601.852.799.350) |
Laba Bruto | 2.174.523.366.548 | 2.174.523.366.548 | 2.174.523.366.548 | 2.174.523.366.548 |
Biaya Usaha | (1.929.228.398.394) | (1.929.228.398.394) | (1.929.228.398.394) | (1.929.228.398.394) |
Penghasilan
(Beban) Lain Dari Luar Usaha |
(158.421.864.683) | (158.421.864.683) | (158.421.864.683) | (158.421.864.683) |
Penyesuaian Fiskal: | ||||
Penyesuaian Fiskal Positif | 504.339.280.867 | 504.348.567.159 | 530.205.674.807 | 538.519.241.982 |
Penyesuaian Fiskal Negatif | (170.293.366.905) | (170.293.366.905) | (79.932.326.752) | (170.293.366.905) |
Penghasilan Kena Pajak | 420.919.017.433 | 420.928.303.725 | 537.146.451.526 | 455.108.264.840 |
PPh Terutang | 105.229.754.250 | 105.232.075.931 | 134.286.612.750 | 113.777.066.210 |
Kredit Pajak | (140.216.172.895) | (140.216.172.895) | (140.216.172.895) | (140.216.172.895) |
Pajak Kurang (Lebih) Bayar | (34.992.061.645) | (34.984.096.964) | (5.929.560.145) | (26.439.106.685) |
Bahwa melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80392/092-0396-2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terbanding telah mengembalikan kelebihan pajak sebesar Rp5.929.560.145,00 dan akan menerima kembali sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar Rp20.509.546.540,00 yaitu atas dikabulkannya Keberatan atas FDR sebesar Rp22.587.938.465,00 dikurangi dengan penambahan koreksi proporsional biaya sebesar Rp2.078.391.794,00 sehingga total dikembalikan oleh Terbanding adalah sebesar Rp26.439.106.685,00;
Bahwa sampai dengan Surat Permohonan Banding ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima baik SPMKP maupun pembayaran atas jumlah Rp20.509.546.540,00;
Bahwa jumlah tersebut belum termasuk Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27A dan yang juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Bab VI Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 tentang imbalan bunga sebesar 2% per bulan;
Bahwa sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding serta mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 6 Mei 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017, tanggal 22 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1202/WPJ.19/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: Indonesia (d.h. PT FGH), NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, alamat FG Jalan GH Nomor X, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto | Rp 420.928.303.725,00 |
Kompensasi Kerugian | Rp 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 420.928.303.725,00 |
PPh Badan Terutang | Rp 105.232.075.750,00 |
Kredit Pajak | (Rp 140.216.172.895,00) |
Jumlah PPh Badan kurang (lebih) dibayar | (Rp 34.984.097.145,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/M.XVB/15/2017 tanggal 22 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81165/PP/ M.XVB/15/2017 tanggal 22 Februari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1202/WPJ.19/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00060/406/10/092/12 tanggal 31 Juli 2012, atas nama PT DFG (d.h. PT FGH), NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, alamat FG Jalan GH Nomor X, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1202/WPJ.19/2013 tanggal 13 September 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00060/406/10/092/12 tanggal 31 Juli 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp34.984.097.145,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi biaya penyusutan sebesar Rp24.952.596.558,00; dan Koreksi proporsional biaya sebesar Rp9.227.364.557,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi biaya penyusutan sebesar Rp24.952.596.558,00; dan Koreksi proporsional biaya sebesar Rp9.227.364.557,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dan memiliki keterkaitan hubungan dengan perhitungan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifat Final dan pembebanannya telah didukung dalam Laporan Rugi Laba Fiskal dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 (1) serta Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 juncto Surat Terbanding Nomor S-338/PJ.31/2004;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp34.984.097.145,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 420.928.303.725,00 Kompensasi Kerugian Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 420.928.303.725,00 PPh Badan Terutang Rp 105.232.075.750,00 Kredit Pajak (Rp 140.216.172.895,00) Jumlah PPh Badan kurang (lebih) dibayar (Rp 34.984.097.145,00)
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., |
|
Panitera
Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.