Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4422/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 8 Agustus 2018, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 4422/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. DFG, beralamat di DF Office Tower X, Lantai X, Jalan FGa, Kavling V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA jabatan Direktur Utama dan A.H. BB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Zeyd, dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3542/POA/TCM/FIN/10/2018, tanggal 25 Oktober 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 - XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5068/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 8 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan SKPKB PPh 26 tersebut di atas dan membatalkan KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017. Sehingga perhitungan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2013 adalah Nihil dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Menurut
Wajib Pajak
1 Dasar Pengenaan Pajak 0
2 PPh Pasal 26 yang terutang 0
3 Kredit Pajak 0
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar 0
5 Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP 0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 8 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013 Nomor 90011/204/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF Office Tower X, Lantai X, Jalan FGa, Kavling V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2013 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/DPP  Rp. 2.250.800.865,-
Pajak Terhutang  Rp.     450.160.173,-
Kredit Pajak  Rp.                       0,-
PPh yang kurang dibayar  Rp.     450.160.173,-
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp.     216.076.883,-
Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar  Rp.     666.237.056,-

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Bahwa SKPKB No. 90011/204/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015 atas nama PT. DFG tentang PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2013 adalah tidak benar dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan dan karena itu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 Nomor 90011/204/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015 atas nama PT. DFG juga harus dinyatakan batal;
  2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 08 Agustus 2018 mengenai permohonan Banding yang menyangkut PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2013 atas nama PT. DFG adalah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contra legem), sehingga harus dinyatakan batal;
  3. Bahwa karena itu mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mengadili sendiri dan menyatakan bahwa secara hukum tidak terbukti ada objek pajak PPh Pasal 26 yang terutang dalam Masa Pajak November 2013, sehingga koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas objek PPh Pasal 26 pada biaya demurrage sebesar Rp 2.250.800.865 harus ditetapkan kembali menjadi sebesar Rp nihil dan karena itu maka PPh Pasal 26 yang terutang yang menurut Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 a quo sebesar Rp 666.237.056 juga harus dihitung kembali menjadi Rp nihil;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;
Demikian kiranya mohon agar Memori Permohonan Peninjuan Kembali ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Peninjuan Kembali. Namun demikian sekiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00214/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013 Nomor : 90011/204/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp666.237.056,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Demurrage sebesar Rp2.250.800.865,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengambilalih pertimbangan hukum Hakim Ketua : Rasono, Ak., M.Si., bahwa karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan kontrak/perjanjian sewa kapal atau pengangkutan Batu Bara. Sedangkan Demurages Cost yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada Pembeli Batu Bara merupakan denda/penalty yang dikenakan sebagai akibat keterlambatan memuat Batu Bara di atas kapal akibat melebihi jangka waktu (loading time) sesuai dengan Kontrak Jual Beli, dimana in casu memiliki hubungan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan. Lagi pula koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang mendasarkan asumsi dan menganalogikan kontrak adalah tidak memiliki dasar pijak hukum, sehingga pembayaran Demurages Cost yang dibayarkan merupakan bukan Jasa Sewa Kapal melainkan denda/penalty akibat melebihi jangka waktu (loading time) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 7 P3B Indonesia – Thailand jo Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan, karena dlil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang hukum dan bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak Rp                             0,00
    PPh Pasal 26 yang terutang Rp                             0,00
    Kredit Pajak Rp                             0,00
    Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                             0,00
    Sanksi administrasi :
    a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP Rp                             0,00
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                             0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 8 Agustus 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. DFG;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113342.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 8 Agustus 2018;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT. DFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X