Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4294/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116512.16/2015/PP/M.XVIA Tahun 2018 , tanggal 11 Desember 2018, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 4294/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1208/PJ/ 2019, tanggal 6 Maret 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 Maret 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di ZZ, Kelurahan D Kecamatan S, Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (Alamat Korespondensi FF Office Tower Lt. D, Jalan BB Kav. A, Jakarta Pusat), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama PT XXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116512.16/2015/PP/M.XVIA Tahun 2018 , tanggal 11 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 17 Juli 2017 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2015 adalah sebagai berikut:

URAIAN SEMULA DITAMBAH/
(DIKURANGI)
MENJADI
(Rp) (Rp) (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih Bayar 6.077.540 - -
b. Sanksi Bunga 1.215.508 - -
c. Sanksi Kenaikan - - -
d. Jumlah Pajak yang masih harus/lebih dibayar 7.293.048 - -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 6 Desember 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116512.16/2015/PP/M.XVIA Tahun 2018 , tanggal 11 Desember 2018 , yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00019/207/15/105/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.128.695.2-xxx, beralamat di ZZ, Kelurahan D Kecamatan S, Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (Alamat Korespondensi FF Office Tower Lt. D, Jalan BB Kav. A, Jakarta Pusat), dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 991.102.320
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp   99.110.232
b. Dikurangi:
    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   14.217.206
    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp   84.893.026
e Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp   99.110.232
f. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-e) Rp                   0
3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                   0
4 PPN yang Kurang Dibayar Rp                   0
5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                   0
6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp                   0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116512.16/2015/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116512.16/2015/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00019/207/15/105/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.128.695.2-xxxx, beralamat di ZZ, Kelurahan D Kecamatan S, Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (Alamat Korespondensi FF Office Tower Lt. D, Jalan BB Kav. A, Jakarta Pusatt) atas sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 17 Juli 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00019/207/15/105/16 tanggal 2 Juni 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.128.695.2-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp6.077.539,00, yang terdiri dari: Koreksi Pajak Masukan atas NPWP Pembeli tidak sesuai (Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f UU PPN, Faktur Pajak tidak dibayar dan tidak dilaporkan oleh PKP Penjual sebesar Rp4.603.435,00; dan Koreksi Pajak Masukan atas NPWP Pembeli tidak sesuai (Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f UU PPN sebesar Rp1.474.104,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp6.077.539,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu di antaranya bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-009/WPJ.25/KP.0503/2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Langsa tanggal 10 Nopember 2008, sehubungan dengan perpindahan alamat Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Surat Pindah Nomor PEM-00419/WPJ.25/KP.0503/2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Langsa pada tanggal 16 Desember 2014, kewajiban PPN diubah secara jabatan menjadi 001 dengan diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Nomor S-102PKP/WPJ.25/KP.0503/104 di KPP Pratama Langsa pada tanggal 17 Desember 2014, maka substansinya PPN atas perolehan barang/jasa tersebut sudah dibayar kepada supplier sebagai pemungut PPN, sehingga sudah seharusnya Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa tersebut dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 23, Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 991.102.320
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp   99.110.232
    b. Dikurangi:
        b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   14.217.206
        b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp   84.893.026
    e Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp   99.110.232
    f. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-e) Rp                   0
    3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                   0
    4 PPN yang Kurang Dibayar Rp                   0
    5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                   0
    6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp                   0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2019, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx