Putusan Mahkamah Agung Nomor : 589/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85351/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tet


 

PUTUSAN
Nomor 589/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA By Pass Jakarta Timur XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-84/BC.06/2017, tanggal 10 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


PT FGH, beralamat di Jalan DD Km XX, SS, Cikande, Serang, Banten XXXXX, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85351/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran atas BMTP dengan tarif hampir 70% dari harga benang yang dibeli, dengan asumsi keuntungan bersih yang diperoleh hanya sebesar 5%-8%;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan permohonan kepada Majelis agar dapat membatalkan SPKTNP atas Pemohon Banding tersebut;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Januari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85351/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015, atas nama: PT FGH, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, yang beralamat di Jalan DD Km XX, Parigi, Cikande, Serang, Banten XXXXX, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 85351/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 27 Juli 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 4 September 2015;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.XXX.XXX.X-X0X.000; dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil adalah sudah tepat dan benar engan pertimbangan:
    1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 4 September 2015 (selanjutnya disebut SPKTNP-12/2015) yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: NHPU-13/WBC.06/BD.02/2015 Tangal 04 September 2015 yang isinya berupa kesimpulan atas importasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 002561, 002562, 002564, tanggal 11 Juni 2014 dan PIB Nomor 002800 tanggal 27 Juni 2014 terdapat kekurangan pembayaran pungutan dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp2.337.284.000,000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumptioniustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu terdapat terdapat inkonsistensi mekanisme penetapan bahwa Pertama, Termohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti dan penundukan diri secara diam-diam dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijak peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan menerbitkan SPKTNP; Ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Termohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Pasal 28 dan Pasal 44 ayat (1) serta Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 9 s.d Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Pasal 6 ayat 1 huruf f dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015.
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka  permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X