Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1067/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-74377/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 23 September 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 1067/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H., LL.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-305/BC/2016, tanggal 30 Desember 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX INDONESIA, beralamat di Wisma A Kota B Lantai C Jalan D Kav.F, Jakarta Pusat 10xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-74377/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 23 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa dapat disimpulkan bahwa barang impor kami berupa Hydrolyzed Feather Meal telah benar diklasifikasikan dalam tarif pos 2309.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0%;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-74377/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 23 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-236/WBC.09/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002858/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 9 April 2015 atas nama PT. XXX Indonesia, NPWP: 01.002.071.xxxx, beralamat di Wisma A Kota B Lantai C Jalan D Kav.F, Jakarta Pusat 10xxx atas importasi Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dengan PIB Nomor 012146 tanggal 17 Maret 2015 masuk dalam pos tarif 2301.10.00.00 dengan pembebanan BM 0 %;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Januari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Januari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 04 Januari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-74377/PP/M.IVB/19/2016 tanggal 23 September 2016, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-236/WBC.09/2015 tanggal 13 Juli 2015;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-236/WBC.09/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002858/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 9 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.071.xxxx; dan menetapkan atas importasi Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dengan PIB Nomor 012146 tanggal 17 Maret 2015 masuk dalam pos tariff 2301.10.00.00 dengan pembebanan BM 0 %, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pos tarif atas Hydrolized Feather Meal negara asal Australia yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012146 tanggal 17 Maret 2015 dengan Pos Tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi pos tarif 0505.90.90.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Pemohon Peninjauan Kembali (SPTNP) menetapkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp55.615.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu importasi barang berupa Hydrolized Feather Meal negara asal Australia dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012146 tanggal 17 Maret 2015, sedangkan Hydrolized Feather Meal adalah merupakan bulu ayam yang dikerjakan lebih lanjut sehingga dapat digunakan dalam proses produksi sebagai salah satu bahan baku pembuatan pakan ternak, sehingga oleh Majelis diklasifikasikan dengan Pos Tarif pos tarif 2301.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% adalah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 juncto Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx