Putusan Mahkamah Agung Nomor : 804/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 804/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh ZXC, pekerjaan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, Advokat, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 752/PD-RM/AMNT/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santoso, kewarganegaraan Indonesia jabatan Pemeriksa Bea Cukai, Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-353/BC.06/2020 tanggal 1 Desember 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-148/WBC.13/2018 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-148/WBC.13/2018 sehingga tagihan dalam KEP-148/WBC.13/2018 menjadi sebesar 0,00; dan
  4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 675.039.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding;

Bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Mei 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-148/WBC.13/2018 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000014 tanggal 10 Oktober 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000047 tanggal 17 September 2018 adalah 11.030,92 TNE, Konsentrat Tembaga dengan kadar 21,47% dengan HPE FOB USD1,356.40/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020;
  3. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 675.039.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian serta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Agung, diucapkan terimakasih;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-148/WBC.13/2018 tanggal 13 Desember 2018, mengenai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000014 tanggal 10 Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000047 tanggal 17 September 2018 adalah 11.030,92 TNE, Konsentrat Tembaga dengan kadar 21,47% dengan HPE FOB USD1,356.40/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.030.92 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 21,47% dan kadar emas (Au) sebesar 6,36 ppm melalui laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Nomor S-1287/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 5 Oktober 2018, mengakibatkan Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.030.92 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 21,47% dan kadar emas (Au) sebesar 6,36 ppm melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Nomor S-1287/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 5 Oktober 2018, mengakibatkan Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Konsentrat Tembaga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) a quo telah Kedapatan selisih jumlah (tonnage) tembaga yang diberitahukan dengan pengukuran muatan ekspor dan terdapat perbedaan kadar konsentrat tembaga mempengaruhi harga ekspor yang seharusnya dibayarkan, sehingga penerbitan Keputusan a quo telah dilakukan secara terukur dan merupakan pencerminan peyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a jo. Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 jo Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 jo Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 jo Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Terbanding Nomor PER-32/BC/2014.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp675.039.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X