Putusan Mahkamah Agung Nomor : 546/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 546/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-507/BC.06/2019, tanggal 18 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Kawasan RTY Kav. XX-X0, Desa ASD, Kecamatan Serang Baru, Cikarang Pusat, Bekasi 17330, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang penetapan tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 295503 tanggal 05 Juni 2018 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017;

bahwa kemudian dari kesimpulan di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pembebanan tarif 5% (MFN) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-7929KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 dinyatakan batal dan tarif 0% (ACFTA Form E NomorE183216060407013 tanggal 23 Maret 2018) yang tercantum di dalam PIB No. 295503 tanggal 5 Juni 2018 dinyatakan dan ditetapkan sebagai tarif yang benar;

Bahwa permohonan banding ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Februari 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7937/KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014855/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, yang beralamat di Kawasan RTY Kav. XX-X0, Desa ASD, Kecamatan Serang Baru, Cikarang Pusat, Bekasi 17330, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 295503 tanggal 05 Juni 2018, barang impor berupa Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 tanggal 20 September 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7937/KPU.01/2018 tanggal 05 Oktober 2018.
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7937/KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014855/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP :XX.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 295503 tanggal 5 Juni 2018, barang impor berupa Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenis barang Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 295503 tanggal 05 Juni 2018 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Pemohon PK menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sehingga Termohon PK diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp.171.425.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Form E Nomor E183216060407013 tanggal 23 Maret 2018 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295503 tanggal 05 Juni 2018, berhak mendapat fasilitas Kepabeanan berupa preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Peraturan Menteri Keuangan masingmasing Nomor 110/PMK.010/2006, Nomor 51/PMK.04/2008, Nomor 235/PMK.011/2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X