Putusan Mahkamah Agung Nomor : 507/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 507/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY III Nomor XX Kawasan ASD II FGH, JKL, Tangerang, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Banding berharap uraian dalam surat banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1746/KPU.01/2014 tanggal 27 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.00, beralamat di Jl. RTY III Nomor XX Kawasan ASD II FGH, JKL, Tangerang, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358490 tanggal 9 September 2013 berupa Electrolytic Galvanized Steel Sheet In Coil (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) jumlah 23 coil negara asal Korea pada Pos Tarif 7210.30.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Majelis Hakim Mahkamah Agung, untuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, sebagai wujud keadilan bagi kami, sebagai bahan pertimbangan dan peninjauan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung kami lampirkan foto copy Surat Bantahan kami;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1746/KPU.01/2014 tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.00; dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358490 tanggal 9 September 2013 berupa Electrolytic Galvanized Steel Sheet In Coil (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) jumlah 23 coil negara asal Korea pada Pos Tarif 7210.30.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp184.657.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp184.657.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena Form AK yang dilampirkan pada PIB, kedapatan bahwa Form AKFTA asli dengan nomor tersebut diatas tanpa overleaf notes pada halaman sebaliknya, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai dengan pemberitahuan, sehingga pelaksanaan importasi yang tidak sesuai dengan prosedural hukum kepadanya tidak berhak memperoleh fasilitas kepabeanan berupa tarif preferensi dan ditetapkan sebesar tarif umum (MFN) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia masing-masing Nomor 11 dan 12 Tahun 2007 juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.011/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X