Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-014588.47/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-13/VVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 09/NHPUAVBC.06/2020 tanggal 10 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagi


PUTUSAN
Nomor: PUT-014588.47/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK


Memeriksa dan memutus sengketa banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-13/WBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang dikenakan kepada Pemohon Banding yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014588.47/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, yang beralamat di Jalan RTY No. XA RT/RW 00X Kel. ASD, Kec. Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh FGH, jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Nomor 31 tanggal 27 Februari 2017 dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0116217 tanggal 09 Maret 2017), memberikan kuasa kepada:

Nama
Jabatan
Surat Kuasa Nomor
:
:
:
JKL
Staf,
Surat Penunjukan tanpa nomor tanggal 03 Februari 2021 ;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

MELAWAN


Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
MLP/199004242014022002;
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
       
2. Nama/NIP
Jabatan
unit Organisasi
:
:
:
NKO/199106182014022002,
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
       
3. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
BJI/199604232015021003 ;
Pelaksana Pemeriksa
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-10/KPU.01/2021 tanggal 02 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-764/PP/BR/2020 tanggal 14 Desember 2020 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-022/PP/2020 tanggal 04 Desember 2020;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-13/VVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 09/NHPUAVBC.06/2020 tanggal 10 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PpnBM
Pph Ps. 22
Denda Administrasi
Bunga
161.964.000,00
0,00
16.197.000,00
0,00
4.050.000,00
0,00
0,00
Jumlah Tagihan 182.211.000,00

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020 tersebut, Pemohon Banding keberatan sehingga dengan Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001 /ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap keputusan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai PABEAN (SPKTNP) Nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal pangajuan Banding
1. Pengajuan banding dibuat dalarn bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak;
2. Keputusan Nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 juli 2020, Pemohon Banding melakukan proses banding terlambat lebih dan jangka waktu 60 hari dikarnakan kendala yang Pemohon Banding dapatkan diantaranya:
  1. Direktorat Jendral Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat salah mengirim surat pemberitahuan yang seharunya ke port subic tapi ke port manila, sehingga waktu Pemohon Banding konfirmasi kesuplayer Pemohon Banding merek butuh waktu yang lama untuk pengecekan di bea cukai mereka, karena mereka merasa tidak menerima surat yang dikirim oleh Direktorat Jendral Bea dan cukai kantor wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat;
  2. Pemohon Banding meminta bantuan ke suplayer Pemohon Banding konfirmasi ke bea cukai Port Subic untuk mengkonfirmasi bahwa COO dengan nomer 19-232 adalah resmi, yang nomer COO tersebut diragukan keabsahanya oleh Direktorat Jendral Bea dan cukai kantor wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat;
  3. Setelah supllayer Pemohon Banding menerima surat pernyataan dan beacukai port subic yang menyatakan COO Pemohon Banding resmi, terdapat kendala lagi yaitu pengiriman, dikarnakan di Subic tidak ada expedisi pengiriman cepat seperti DHL, mereka mengirim menggunakane xpedisi pos local mereka yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman, yang dokumen tersebut baru saya terima diawal bulan November 2020;
Dari kendala yang Pemohon Banding sebutkan diatas mohon untuk ketua pengadilan pajak dapat memakluminya atas keterlambatan Pemohon Banding dalam pengajuan banding sehingga tidak sesuai yang dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (I) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
4. Bahwa Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan keputusan SPKTNP-13//VBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak;
5. Bahwa Pemohon banding telah melunasi sejumlah Rp.182.211.000 sesuai dengan kode biling 620200900050417 dengan menggunakan system transfer menggunakan Bank ZXC pada tanggal 04 September 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak j.o Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 untuk Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
6. Pemenuhan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Pengadilan pajak :bahwa surat banding ditandatangani oleh ZAW jabatan selaku direktur yang dibuktikan dengan akta pendirian Nomer 63 Tanggal 15 Desember 2011 ;
bahwa dengan demikian surat bandjng yang diajukan pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Nomer SPKTNP-13/WBC.06/2020 tanggal 14 juli 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;
   
II. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan yang Dibanding
  1. Pemohon Banding telah menerima Surat Persetujuan pengeluaran Barang SPPB ) Nomor 001240AVBC.06/KPP.MP.03/2019 Tanggal 02 Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor 001241 Tanggal 02 Mei 2019 dengan rincian perhitungan sebagai berikut Nilai Pabean 115.260 USD dengan nilai Rupiah 1.619.633.520, dikenakan nilai PPN Rp161.964.000, Nilai PPH Rp40.491.000 sehingga total yang Pemohon Banding bayar Rp202.455.000 nila ini Pemohon Banding tidak dikenakan Biaya Masuk (BM) karna Pemohon Banding melapirkan. COO (FORM D) dengan nomer 19-232 yang nomer jni diragukan keabsahanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat sehingga dikeluarkan surat penetapan kembali dengan Nomer SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang Pemohon Banding wajib membayar kembali sejumlah Rpl82.211.000;
  2. Bahwa atas Nomor 001240AVBC.06/KPP.MP.03/2019 Tanggal 02 Mei 2019 tersebut, Pemohon Banding telah mengajuka nkeberatan kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya sesuai dengan PIB dengan nomor Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor 001241 tanggal 02 Mei 2019 yang bebas Biaya Masuk (BM) karnaadanya COO atau From D;
   
III. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding
bahwa yang menjadi pokok sengket dalam permohonan banding ini adalah tidak diakuinya From D yang diterbitkan oleh bea cukai port Subik, tapi hal itu dibantahkan dengan adanya surat yang diterbitkan oleh bea cukai port subic yang menyatakan bahwa Form D itu resmi (surat terlampir);
   
IV. Kesimpulan dan usulan Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di alas, pemohon banding meyimpulkan bahwa:
  1. Surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa Pemohon banding telah melampirkan surat keterangan dari Bea Cukai Port Subic yang menerangkan bahwa Form D Pemohon Banding resmi dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dengan adanya surat itu surat penetapan kembali yang diterbitkan oleh Jendral Bea dan Cukai Bagian Sumatra dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh keseluruhan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadil sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa alas perhatian dan terkabulnya permohonan ini Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:
P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tertanggal 14 Juli 2020
P-2 SPPB;
P-3 PIB tanggal 001241 tanggal 02 Mei 2019;
P-4 Bukti penerimaan Negara tanggal 04 September2020 sebesar Rpl82.211.000,00;
P-5 Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-03364.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 19 Januari 2012;
P-6 Akta Notaris;
P-7 Bukti ldentitas Diri atas nama ZAW;
P-8 Bill of Lading nomor oNEYMNLV10630500;
P-9 Invoice nomor l010179476;
P-10 Packing List;
P-11 Form D nomor 19-232;
P-12 Certificate of Analysis;
P-13 Marine Cargo;
P-14 Retroactive Check on COO;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM


Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tertanggal 14 Juli 2020 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;

Ketentuan Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding Nomor 001/ADM.VPAVxl/2020 tanggal 18 November 2020, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 (cap pos), sedangkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) diterbitkan pada 14 Juli 2020;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui jangka waktu pembayaran notul atas SPKTNP nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tertanggal 14 Juli 2020, kemudian dengan keterbatasan waktu Pemohon Banding membayarkan notul dan kemudian mengajukan banding dalam jangka waktu lebih dari 60 hari;

bahwa berdasarkan pemyataan Pemohon Banding tersebut di alas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPAVxl/2020 tanggal 18 November 2020 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 (cap pos) terhadap SPKTNP nomor SPKTNP-13AVBC.06/2020 tertanggal 14 Juli 2020;

bahwa dengan demikian apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding (14 Juli 2020) sampai dengan Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPAIxl/2020 tanggal 18 November 2020 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 (cap pos), tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncfo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan demikian apabila dihitung sejak Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPAVxl/2020 tanggal 18 November 2020 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yajtu pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 (cap poe) adalah 134 (seratus tiga puluh empat) hari;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding,kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 95 undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal Keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020 diajukan ke Pengadilan Pajak melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/ADM.VPA/Xl/2020 tanggal 18 November 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILl


Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-13AVBC.06/2020 tanggal 14 Juli 2020, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, yang beralamat di Jalan RTY No. 8A RT/RW 002 Kel. ASD, Kec. Tanjung Karang, Bandar Lampung, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2021 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua,
Ir. DEF. M.Eng sebagai Hakim Anggota,
Dr. GHI, S.E., M. Hum sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu  
JKL, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.


HAKIM-HAKIM ANGGOTA

Ttd.

Ir. DEF, M.Eng.
HAKIM KETUA

Ttd.

ABC, S.E., M.E.

Ttd.

Dr.GHI, S.E M.Hum.
 
  PANITERA PENGGANTI

Ttd.

JKL, S.H M.H.




Salinan sesuai dengan aslinya,
WAKIL PANITERA



MNO, Ak., M.A.
NIP.XXXX0X0XXXX00XX00X