Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-010649.19/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa SPTNP Nomor SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan


 

PUTUSAN
Nomor: PUT-010649.19/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK


Membaca sengketa banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1651/KPU.01/2010 tanggal 01 April 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010649.19/2020/PP, antara lain :

PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. RTY XX No.IIA, RT 0XX RW 00X, Pluit-Penjaringan, Jakarta Utara 14450, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. ASD jabatan Direktur Utama (berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 17 Juni 2020 disertai dengan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHUAH. 01.03-0252705 tanggal 18 Juni 2020) yang memberikan kuasa kepada:

1. Nama
Jabatan
Surat Kuasa
IKH Nomor
:
:
:
:
JKL,
Kuasa Hukum,
tanpa nomor tanggal 26 Januari 2021,
KEP-166/PP/lKH/2019 tanggal 14 Februari 2019;
       
2. Nama
Jabatan
Surat Kuasa
:
:
:
ZXC,
Karyawan,
tanpa nomor tanggal 16 Februari 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

MELAWAN


Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 132 dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi 
:
:
:
MLP/199004242014022002;
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
       
2. Nama/NIP
Jabatan
unit Organisasi 
:
:
:
NKO/199106182014022002,
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
       
3. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
BJI/198611082007101001 ;
Pemeriksa Bea Cukai Pertama;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
       
4. Nama/NIP
Jabatan
unit Organisasi 
:
:
:
VHU/198704062007101001 ;
Pemeriksa Bea Cukai Mahir;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
       
5. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi
:
:
:
CGY/199604232015021003;
Pelaksana Pemeriksa;
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-89/KPU.01/2021 tanggal 10/BC/KPU.01/2021 tanggal 02 Februari 2021, ST-13/BC/KPU.01/2021, ST-20/BC/KPU.01/2021 tanggal 15 Februari 2021, dan ST-245/KPU.01/2021 tanggal 03 Maret 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-721/PP/BR/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA


Menimbang, bahwa SPTNP Nomor SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
BMAD/BMl/BMTP
BMADS/BMIS/BMTPS
Cukai
PPN
PpnBM
Pph Ps. 22
Denda Administrasi
0,00
0,00
0,00
0,00
165.969.000,00
0,00
123 .863.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
165.969.000,00
0,00
123 .863.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
3.214.000,00
0,00
2.410.000,00
5.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 10.624.000,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-000437/NOTULJKPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 005/SSA/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1651/KPU.01/2020 tanggal 01 April 2020 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan ditetapkan lain dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
BMAD/BMl/BMTP
BMADS/BMIS/BMTPS
Cukai
PPN
PpnBM
Pph Ps. 22
Denda Administrasi
0,00
0,00
0,00
0,00
165.969.000,00
0,00
123 .863.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
185.321.000,00
0,00
138.601.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
19.352.000,00
0,00
14.738.000,00
5.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 39.090.000,00

bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1651/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding
1. Pemohonan Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;
2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
  1. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1651/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020;
3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
  1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;
  2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;
4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh lrwan Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 77 tanggal 17 Mei 2018;
bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3747/KPU.01/2019 tanggal 15 Juli 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:
   
II.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding
bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Menurut Penolakan keberatan dari Terbanding:           

a) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti objektif dan terukur mengenai terbentuknya harga, Pemohon Banding sudah memberikan data sampai barang ini sampai ke Indonesia, terukur dan objectif serta terperinci, bahwa dianggap tidak sama dengan sudut pandang Terbanding adalah hal lain;
b) bahwa saat ditanyakan sebab terjadi SPTNP ini didapat secara tertulis No 633 tertanggal 09 Januari 2020 dengan keterangan sebagai berikut:
- Tidak ada pembukuan & Laporan Pajak Penjualan (pengulangan transaksi, SPT Masa PPN telah Pemohon Banding lampiran saat pengajuan DNP dan Pengajuan keberatan Tidak ada Bukti Bayar/Bukti Hutang, Proses import ini mendapatkan response lNP/DNP sehingga disaat Pemohon Banding melakukan penyerahan DNP telah dilampirkan Sales Contract yang didalam terdapat klausul pembayaran dengan term of paymentnya 3 bulan setelah diterima nya barang,sehingga bukti bayar tentu tidak ada dan bukti hutang nya jelas terlampir didalam S/C;
- S/C sebagai dokumen pembentukan harga diragukan sehingga tidak memadai untuk pengujian NT, S/C bukan sebagai pembentukan harga, karena PO sebagai dokumen awal terjadinya pembentukan harga, sehingga setelah semuanya disetujui melalui percakapan langsung via sambungan telp maka baru diterbitkan S/C, sehingga S/C sebagai pembentukan harga merupakan opini tersendiri oleh Terbanding;
- Terdapat data pembanding yang objektif dan terukur, Pemohon Banding sangat keberatan dengan tolak ukur yang dimaksud, karena data dalam ukuran yang dibuat oleh siapa yang akhirnya menjadi tolak ukur dalam penetapan harga;
c) bahwa didalam surat penolakan atas keberatan yang Pemohon Banding terima No 1651/KPu.01/2020 Pasal 23 sub a: disebutkan bahwa berdasarkan penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukan bahwa a: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli, menjadi pertanyaan besar bagi Pemohon Banding, barang dikirim dari Supplier di Luar Negeri dan diterima dengan proses import yang telah sesuai prosedur yang diterapkan dan dengan jumlah barang yang sedemikian banyak namun Bea dan Cukai dapat menyimpulkan bukan merupakan obyek Jual Bell, lantas kategori barang import ini masuk kedalam obyek manakah jadinya„dipakai sendiri, di hibahkan, atau barang tidak bertuan? Pemohon Banding sangat keberatan dengan kesimpulan ini;
d) Persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi, Pemohon Banding tidak mendapatkan peraturan pemerintah yang secara detail syarat transaksi yang dianggap memenuhi sehingga bisa diterima oleh Terbanding;
e) Hasil pemeriksaan fisik menunjukan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. bahwa import barang ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik, sehingga Pemohon Banding bertanya hasil pemeriksaan fisik barang siapa yang menjadi dasar bahwa barang Pemohon Banding tidak sesuai dan sangat fatal akibat yang harus Pemohon Banding tanggung sementara cek fisik tidak dilakukan namun ada hasilnya;
   
III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyjmpulkan:
Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.
Kesimpulan:
Pemohon Banding telah memenuhi unsur unsur yang wajar dan terukur dalam proses transaksi tersebut, dan barang import Pemohon Banding telah sesuai dengan yang diberitahukan sehingga dasar SPTNP dan penolakan keberatan yang ditetapkan kepada Pemohon Banding tjdak tepat dan Pemohon Banding mohon untuk diberikan keputusan yang seadil adilnya;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat di terima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadjl-adilnya;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:
P-1     
P-2     
P-3     
P-4     
P-5     
P-6     
P-7     
P-8  P-9     
P-10    P-11    P-12    P-13  
P-14
P-15
P-16
P-17
P-18  
P-19
P-20
P-21
P-22
P-23
P-24
P-25
P-26
P-27
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1651/KPu.01/2020 tanggal 01 April 2020;
SPTNP Nomor SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPu.01/2020 tanggal 08 Januari 2020;
Billing DJBC tanggal 08 Januari 2020 sebesar Rpl0.624.000,00 disertai dengan BPN;
Billing DJBC tanggal 08 Mei 2020 sebesar Rp28.466.000,00 disertai dengan BPN;
Billing DJBC tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp289.832.000,00 disertai dengan BPN;
Screenshot penelusuran data PIB;
Surat Keberatan;
Bukti penerimaan Jaminan;
BuktiTIT;
INP;
NPD;
Self Declaration;
SPPB;
Purchase Order;
Sales Contract;
Form E;
PIB Nomor 663621 tanggal 23 Desember 2019;
Non Negotiable Waybill;
Commercial Invoice;
Packing List;
Schedule of Marine Cargo Policy;
Laporan Surveyor;
Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 01 Oktober 2019;
NPWP;
Fotokopi KTP atas nama ZSE;
SPT Masa PPN;
Softcopy Surat Banding (CD);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dan diberi tanda P sebagai berikut:
P-28   
P-29   
P-30   
P-31   
P-32
P-33   
P-34   
P-35   
P-36    
Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 26 Januari 2021 atas nama XDW;
Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-166/PP/lKH/2019 tanggal 14 Februari 2019 atas nama XDW;
Pakta lntegritas;
Fotokopi KTP atas nama ZSE;
Billing DJBC tanggal 08 Mei 2020 sebesar Rp28.466.000,00 disertai dengan BPN (bermeterai);
Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 17 Juni 2020 disertai dengan Bukti Pengesahan Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0252705 tanggal 18 Juni 2020 (bermeterai);
Kronologis Pengajuan Banding Nomor 23/KH.SG/ll/2021 tanggal 20 Februari 2021 ;
Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 16 Februari 2021 alas nama QSV;
Buktj potong Pph 21 atas nama QSV;

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah dipertimbangkan Majelis dalam putusan ini;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM


Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Banding Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;

Ketentuan Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuh/. ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 (diantar langsung), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 April 2020;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pelacakan pengiriman, Keputusan Terbanding Nomor KEP-1651/KPU.01/2020 tanggal 01 April 2020, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 04 April 2020;

bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.,
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterimanya keputusan Terbanding tanggal 04 April 2020 oleh Pemohon Banding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 26 Agustus 2020 adalah 145 (seratus empat puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding f/.dak memenuh/. ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 050/SSA/BPIV/2020 tanggal 04 Mei 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILl


Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1651/KPU.01/2020 tanggal 01 April 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000437/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2020 tanggal 08 Januari 2020 atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. RTY 11 No.llA, RT 017 RW 004, Pluit-Penjaringan, Jakarta Utara 14450, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua,
Ir. DEF. M.Eng sebagai Hakim Anggota,
Dr. GHI, S.E., M. Hum sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu  
JKL, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTA

Ttd.

Ir. DEF, M.Eng.
HAKIM KETUA

Ttd.

ABC, S.E., M.E.

Ttd.

Dr.GHI, S.E„ M.Hum.
 
  PANITERA PENGGANTI

Ttd.

JKL, S.H„ M.H.



Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera



MNO, Ak., M.A.
NIP.XXXX0X0XXXX00XX00X