Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUTP1-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, "Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/


 

PUTUSAN
Nomor: PUTP1-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2021

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK


Membaca Surat dari PT QWE Nomor 559/Imp/MIS/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Januari 2021 (Cap Pos 11 Januari 2021) perihal Put-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000461.19/2019/PP-RI, yang diajukan atas Putusan dari:

PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, yang beralamat di Wisma RTY Jalan ASD Kav.XX, FGH, Jakarta. 12240, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-055/PP/Pemb/2021 tanggal 18 Februari 2021 ;

Telah membaca Putusan Nomor PUT-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 16 Desember 2020 yang diajukan Pemohon Banding atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, yang beralamat di Wisma RTY Jalan ASD Kav.XX, FGH, Jakarta,12240;

Menimbang, bahwa dari penelitian atas PUT-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 16 Desember 2020, bahwa dalam putusan tersebut terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung:

Pada halaman 1 putusan tersebut:

Tertulis:

Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok

Menimbang, bahwa Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, "Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak";

Menimbang, bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 16 Desember 2020;

Menimbang, bahwa telah terjadi kesalahan tulis dan/atau hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 16 Desember 2020;

bahwa kesalahan tulis dan/atau hitung tersebut terjadi pada:

Pada halaman 1 putusan tersebut:

Tertulis:

Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok

Pada putusan tersebut:

Seharusnya:

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lajnnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI


Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 16 Desember 2020 dengan Nomor Sengketa: 000461.19/2019/PP, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, yang beralamat di Wisma RTY Jalan ASD Kav.XX, FGH, Jakarta, 12240, sebagai berikut:

Pada halaman 1:

Tertulis:

Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok

Seharusnya:

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000461.19/2019/PP/M.XIXB Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 16 Desember 2020;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua,
Ir. DEF. M.Eng sebagai Hakim Anggota,
Dr. GHI, S.E., M. Hum sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu  
JKL, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.



HAKIM-HAKIM ANGGOTA

Ttd.

Ir. DEF, M.Eng.
HAKIM KETUA

Ttd.

ABC, S.E., M.E.

Ttd.

Dr.GHI, S.E„ M.Hum.
 
  PANITERA PENGGANTI

Ttd.

JKL, S.H„ M.H.



 

Salinan sesuai dengan aslinya,
WAKIL PANITERA



MNO, Ak., M.A.
NIP.XXXX0X0XXXX00XX00X