Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3226/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000487.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 3226/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4074/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT PT QWE, beralamat di Jalan RTY, ASD, Palembang 30118;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000487.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00882/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/14/051/16 tanggal 26 Agustus 2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama PT PT QWE;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Maret 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000487.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00882/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/14/051/16 tanggal 26 Agustus 2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama PT PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY, ASD, Palembang 30118, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

 Rp       63.103.524.000,00
 Rp     465.757.193.701,00
 Rp       52.374.851.311,00
 Rp            775.204.132,00

Rp     582.010.773.144,00
Rp       46.575.719.384,00
Rp     104.797.280.252,00
Rp    (58.221.560.868,00)
Rp      60.826.235.914,00
Rp        2.604.675.046,00
Rp        2.604.675.046,00
Rp        5.209.350.092,00


Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000487.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000487.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00882/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 15 November 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/14/051/16 tanggal 26 Agustus 2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di JaIan RTY, ASD, Palembang 30118 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/14/051/16 tanggal 26 Agustus 2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di JaIan RTY, ASD, Palembang 30118 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00882/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 15 November 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/14/051/16 tanggal 26 Agustus 2016 Masa Pajak Agustus 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.209.350.092,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang terdiri dari Koreksi karena Klarifikasi Faktur Pajak Dengan Jawaban Tidak Ada Sebesar Rp240.441.835,00; dan Faktur Pajak Diluar Jatah NSFP sebesar Rp581.732.932,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang terdiri dari Koreksi karena Klarifikasi Faktur Pajak Dengan Jawaban Tidak Ada Sebesar Rp240.441.835,00; dan Faktur Pajak Diluar Jatah NSFP sebesar Rp581.732.932,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” atau “Ada Tapi Tidak Sesuai” maka apabila mungkin terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, lagipula terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa perbedaan NPWP, tidak urutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi semata, bahwasanya Faktur Pajak memiliki sifat dan karaktersitik “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara juncto Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp5.209.350.092,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

 Rp       63.103.524.000,00
 Rp     465.757.193.701,00
 Rp       52.374.851.311,00
 Rp            775.204.132,00

Rp     582.010.773.144,00
Rp       46.575.719.384,00
Rp     104.797.280.252,00
Rp    (58.221.560.868,00)
Rp      60.826.235.914,00
Rp        2.604.675.046,00
Rp        2.604.675.046,00
Rp        5.209.350.092,00


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X