Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2403/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009072.99/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2403/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4545/PJ/2019, tanggal 18 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Km. 3.8, Dusun ASD RT.00X RW.00X, Cimahi, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41371, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009072.99/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan Penggugat karena penerbitan SKPKB No.00002/206/16/433/18 tertanggal 26 April 2018 adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku;
  3. Membatalkan untuk seluruhnya Keputusan Tergugat Nomor KEP 01468/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 26 September 2018 dan SKPKB No. 00002/206/16/433/18 tertanggal 26 April 2018;
  4. Menyatakan bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 17B ayat (2) terkait dengan penerbitan SKP atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah disampaikan oleh Penggugat tertanggal 28 April 2017 sebesar Rp 739.956.411 telah melampaui jangka waktu penerbitan SKP, dengan demikian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 739.956.411 dianggap dikabulkan;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 05 Desember 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009072.99/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01468/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/433/18 tanggal 26 April 2018, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Km 3.8, Dusun ASD RT. 001 RW. 005, Cimahi, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41371;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009072.99/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 25 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009072.99/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 25 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-01468/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/433/18 tanggal 26 April 2018, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Km 3.8, Dusun ASD RT. 001 RW. 005, Cimahi, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41371, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/433/18 tanggal 26 April 2018, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Km 3.8, Dusun ASD RT. 001 RW. 005, Cimahi, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41371, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP01468/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/433/18 tanggal 26 April 2018, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-01468/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/433/18 tanggal 26 April 2018, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu prosedur atas kesenjangan tenggang waktu pemeriksaan dalam penerbitan SKPKB yang tidak sesuai yang berdampak pada closing conference yaitu Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak menerima undangan untuk menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil Akhir Pemeriksaan sehingga in casu pada dasarnya dalil Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakan persoalan hukum (question of law) dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Judex Juris) dan bukan merupakan persoalan fakta (question of facts) atau pembuktian atas kenyataan yang terungkap dalam persidangan (Judex Factie) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) huruf B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 jo. Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun jo. Pasal 55 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2017;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X