Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2537/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25820/PP/M.XIII/15/2010, tanggal 2 September 2010, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2537/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1115/PJ./2010, tanggal 30 Desember 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta Barat, 11430, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25820/PP/M.XIII/15/2010, tanggal 2 September 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar meninjau kembali keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut menjadi nihil dan menghapuskan seluruh sanksi administrasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
- Biaya Usaha
Penghasilan Neto
PPh terutang
PPh dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 29
Sub Total
PPh Kurang (lebih) Bayar
Rp 3.502.578.430,00
Rp 3.235.456.678,00
Rp 268.121.752,00
Rp 235.698.845,00
Rp 34.422.910,00
Rp 3.242.200,00

Rp 1.967.791,00
Rp 1.274.409,00
Rp 3.242.200,00
Rp 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 November 2009;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25820/PP/M.XIII/15/2010, tanggal 2 September 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-326/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00044/206/05/031/08 tanggal 11 November 2008 Tahun Pajak 2005, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY I Nomor X, ASD, Jakarta Barat, 11430, dan menghitung kembali pajak yang terutang dan kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang (lebih) dibayar
Sanksi Adminsitrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp 36.102.474,00
Rp 0,00
Rp 36.102.474,00
Rp 3.610.247,00
Rp 3.610.247,00
Rp 3.242.200,00
Rp 368.047,00
Rp 176.663,00
Rp 544.710,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Desember 2010 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25820/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 2 September 2010 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25820/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 2 September 2010 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25820/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 2 September 2010 telah cacat hukum karena tidak didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Dengan mengadili sendiri:
4. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
4. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-326/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 14 Juli 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00044/206/05/031/08 tanggal 11 November 2008 Tahun Pajak 2005, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
4. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2011 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-326/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 14 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00044/206/05/031/08 tanggal 11 November 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp544.710,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.548.262.008,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.548.262.008,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana Undang-Undang KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukan apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan serta didukung dengan bukti-bukti yang memadai dengan penyelenggaraan pembukuan yang sudah benar serta memiliki kaitan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp544.710,00; dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang (lebih) dibayar
Sanksi Adminsitrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp 36.102.474,00
Rp 0,00
Rp 36.102.474,00
Rp 3.610.247,00
Rp 3.242.200,00
Rp 368.047,00

Rp 176.663,00
Rp 544.710,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN,S.H.,M.S.

ttd.

Dr. H. EML,S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H.KWZ,S.H.,M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 10.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.484.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H.CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X