Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2214/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 2214/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan Raya Kilometer XX, RTY, ASD, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5266/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00113/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00080/207/11/055/15, tanggal 17 November 2015;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Juli 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00113/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00080/207/11/055/15, tanggal 17 November 2015, atas nama PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di Jalan Raya Kilometer XX, RTY, ASD, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  • Primair:
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.571.000.000,00;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    3. Dengan mengadili sendiri:
      1. Menolak surat uraian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00113/KEB/WPJ.07/2017, tangal 31 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2011 Nomor 00080/207/11/055/15, tanggal 17 November 2015, atas nama PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di Jalan Raya Kilometer XX, RTY, ASD, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
      3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
  • Subsidair:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 27 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00113/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 31 Januari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00080/207/11/055/15, tanggal 17 November 2015, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.698.962.785,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum berikut di bawah ini. Bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan yuridis fiskal diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.698.962.785,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum dan mengadili kembali bahwa karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang tidak secara terukur dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa koreksi jumlah penyerahan berdasarkan hasil ekualisasi Peredaran Usaha pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2011, dimana berdasarkan hasil ekualisasi a quo, didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terdapat selisih penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Peninjaan Kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011. Bahwa dalam hasil pengujian diperoleh petunjuk Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemeriksaan berdasarkan analisa dengan metode Thermodinamika yang tidak/bukan merupakan alat bukti yang kompeten yang memiliki validitas hukum karena harus terlebih dahulu diklarifikasi dan bukan berdasarkan penafsiran pemeriksa yang tidak di dasarkan pada bukti materiil, yang sudah barang tentu tidak dapat digunakan dalam menentukan besarnya pajak terutang dalam menghitung besarnya jumlah Dasar Pengenaan Pajak. Lagi pula in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Perkara Pidana Nomor 1029/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel, yang diputus pada tanggal 20 Juli 2016, sehingga in casu bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium yang merupakan senjata dan tidak dapat dilakukan pengulangan (eksekusi kedua) atas Asas Primum Remedium, sehingga Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di jual kepada siapa dan kapan saat penyerahan tersebut terjadi adalah sangat tidak berdasarkan pijak hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil memori peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X