Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4850/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005646.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 4850/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4981/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005646.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005646.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jl. ASD No. X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara, dengan:
  1. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018;
  2. MembatalkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2013 Nomor 00019/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017;
  3. Menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005646.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005646.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, ASD No. X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/13/092/17 tanggal 02 Maret 2017 Masa Pajak September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp41.831.450,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp41.831.450,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena PKP Penjual telah lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan Pemohon Banding selaku PKP Pembeli dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayarkan dan penyerahan jasa kena pajak benar telah terjadi dengan bukti-bukti yang telah disampaikan, antara lain, arus dokumen (berupa Service Purchase Order, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak), arus barang (berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan), dan arus uang (berupa Voucher Pembayaran, bukti transfer Bank dan Rekening Koran), sehingga kerugian hak atas hukum tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H.,M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X