Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3443/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 25

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89674/PP/M.VA/15/2017, tanggal 04 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 3443/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1051/PJ/2018, tanggal 06 Maret 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X, Kelurahan ASD, Denpasar Timur, Kota Denpasar 80235, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89674/PP/M.VA/15/2017, tanggal 04 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-253/WPJ.17/2013 tanggal 04 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00084/506/08/903/12 tanggal 06 Januari 2012;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89674/PP/M.VA/15/2017, tanggal 04 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-253/WPJ.17/2013 tanggal 04 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00084/506/08/903/12 tanggal 06 Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. RTY No. X, Kel. ASD, Denpasar Timur, Kota Denpasar 80235, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi, sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)
Laba Bruto 1.715.764.397
Penghasilan Dari Luar Usaha (2.998.373.307)
Penghasilan Bruto (1.282.608.900)
Pengurang Penghasilan Bruto 6.959.154.085
Penghasilan Neto (Rugi) (8.241.762.995)
Penghasilan Kena Pajak (Rugi) (8.241.762.995)
Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar -

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 09 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89674/PP/M.VA/15/2017 tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk sengketa a quo;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89674/PP/M.VA/15/2017 tanggal 4 Desember 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-253/WPJ.17/2013 tanggal 04 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00084/506/08/903/12 tanggal 06 Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP:0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. RTY No. X, Kel. ASD, Denpasar Timur, Kota Denpasar 80235, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WPJ.17/2013 tanggal 04 April 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00084/506/08/903/12 tanggal 06 Januari 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya penyusutan sebesar Rp1.009.110.266,00; dan Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp809.054.290,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Biaya penyusutan sebesar Rp1.009.110.266,00; dan Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp809.054.290,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah menyampaikan bukti-bukti yang cukup memadai yang dapat menggugurkan dan membatalkan koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga in casu berupa penyusutan dan biaya bunga telah diputus berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam .Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Jo. Paragraf 95 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan – PSAK;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Jumlah (Rp)
Laba Bruto 1.715.764.397
Penghasilan Dari Luar Usaha (2.998.373.307)
Penghasilan Bruto (1.282.608.900)
Pengurang Penghasilan Bruto 6.959.154.085
Penghasilan Neto (Rugi) (8.241.762.995)
Penghasilan Kena Pajak (Rugi) (8.241.762.995)
Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar -

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X