Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2570/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2570/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4793/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


CV QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Bahwa mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/11/816/15 tanggal 25 Agustus 2015 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menjadi sebesar Rp.59.570.000;
  2. Bahwa alasan pada surat permohonan kedua Pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat Nomor: 09/A-PPh/TB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 yaitu alamat kosong sehingga surat keputusan tidak diterima Penggugat tepat waktu, dapat dikategorikan termasuk keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007334.99/2018/PP, atas nama CV QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama CV QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang secara nyata tidak menerima dengan KEP-00533/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 15 Juni 2015 dan memperoleh salinannya pada tanggal 25 Januari 2018 sebagai keputusan atas permohonan yang pertama dari Penggugat, dan secara nyata Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak menerima Surat Nomor S-592/WPJ.15/2018 tanggal 26 Maret 2018 sebagai jawaban permohonan Penggugat yang kedua maka kerugian yang timbul atas in casu tidak dapat dilimpahkan kepada Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 36 ayat (1) ayat (1a), ayat (1c), Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X