Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2163/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 2163/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat keputusan di RTY Tower X Lot. XX R.XX0X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190 (beralamat korespondensi di JKL X, Jalan ZXC LOT XX VBN, MLP, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BJI, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, beralamat di Tangerang Selatan-15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SSS/SK-PK/IX/2019, tanggal 25 September 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5315/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa seharusnya perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PPh FINAL PP 46

No Uraian Jumlah Menurut Selisih
Wajib Pajak Peneliti
1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 0 0
2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang 0 0 0
3 Kredit Pajak 0 0 0
4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 0 0
5 Sanksi Administrasi      
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 0 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Mei 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower X Lot. XX R.XX0X, Jl. ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 17 Juli 2019, yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 17 Juli 2019 karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Dan

Dengan Mengadili Kembali:
1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding yang diajukan melalui surat Nomor: 005/SSS/ACCPJK/VII/18 tanggal 03 Juli 2018 tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP Kurang Bayar) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015, Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017; dan
2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; dan
3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta MLP Dua;dan
4. Menetapkan bahwa kewajiban pajak yang masih harus dibayar terkait Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 menurut Pemohonan Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:
No. K E T E R A N G A N J U M L A H
dalam Rupiah
1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Ps. 4 ayat (2) N I H I L
2 PPh terutang N I H I L
3 Sanksi Bunga – Pasal 13 (2) UU KUP N I H I L
Jumlah Pajak Yang Masih Harus dibayar N I H I L
5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Mei 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp667.433.000,00 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp667.433.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X