Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2233/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2233/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2712/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali ;


Lawan


PT XXX, beralamat di Wisma B Lantai S, Jalan A Nomor C, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010;
  3. Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 yang seharusnya diterbitkan adalah sebagai berikut:
    No Yang Disengketakan PKP
    1 Dasar Pengenaan Pajak  
      a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
         a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 91.704.641.056
         a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 202.145.766
    2 Perhitungan PPN Kurang Bayar :  
      a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 9.170.464.049
      b Dikurangi :  
         b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987
      d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987
      e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (1.102.438.938)
    3 Kelebihan Pajak Masukan yang sudah :  
      a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.102.438.938
    4 PPN yang Kurang dibayar 0
    5 Sanksi administrasi :  
      b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
      Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 Februari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00070/207/10/056/15 tanggal 6 Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 21.120.445.8-xxxx, beralamat di Wisma B Lantai S, Jalan A Nomor C, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2010 Yang Masih Harus Dibayar menjadi sebagai berikut:

NO. URAIAN RUPIAH
1 Dasar Pengenaan Pajak 91.906.786.822
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:  
  - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.170.464.049
  - Dikurangi:  
  - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987
  - Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987
  - Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (1.102.438.938)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:  
  - dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.102.438.938
4 PPN yang Kurang dibayar 0
5 Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00070/207/10/056/15 Tanggal 6 Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 21.120.445.8-xxxx, beralamat di Wisma B Lantai S, Jalan A Nomor C, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00070/207/10/056/15 tanggal 6 Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 21.120.445.8-xxxx, beralamat di Wisma B Lantai S, Jalan A Nomor C, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:  
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00731/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Mei 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00070/207/10/056/15 tanggal 6 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 21.120.445.8-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp3.627.030.674,00 yang berasal dari:
    1. Peredaran Usaha sebesar Rp2.866.563.227,00, dan
    2. Pendapatan lain-lain sebesar Rp760.467.447,00
    yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp3.627.030.674,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sebab yang menjadi landasan pijak koreksi yaitu berasal Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan uji arus piutang berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp2.866.563.227,00 dan dari pendapatan lain-lain yang dianggap objek PPN sebesar Rp760.467.447,00 yang berbeda pada peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN lebih besar Rp1.671.308.560,00 daripada jumlah peredaran usaha menurut “sales listing”, sehingga koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berupa fiksi bukan bukti dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    No. Uraian Rupiah
    1 Dasar Pengenaan Pajak 91.906.786.822
    2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:  
      - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.170.464.049
      - Dikurangi:  
      - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987
      - Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987
      - Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (1.102.438.938)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah:  
      - dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.102.438.938
    4 PPN yang Kurang dibayar 0
    5 Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx