Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2226/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 4 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2226/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor SS Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1624/PJ./2016, tanggal 26 April 2016;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX ( d/h PT YYY), beralamat di Graha M Lt. D, Jalan B No.AA, Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 4 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohanan banding Pemohon Banding. Perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Uraian Jumlah
Pemohon Banding
(Rp)
DPP Pajak Keluaran 277.271.233.700
Pajak Keluaran 27.499.846.100
Dikurangi :  
- PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 7.769.851.677
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 15.652.904.187
- Dibayar dengan NPWP sendiri 4.077.100.326
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 27.499.856.190
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (10.090)
Kelebihan Pajak yang sudah  
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 10.090
PPN yang Kurang dibayar -
Sanksi Administrasi -
PPN yang masih harus dibayar -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Juli 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 4 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-140/WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor: 00349/207/ 07/052/09 tanggal 4 November 2009, atas nama PT. YYY, NPWP 01.000.193.1-xxxx, beralamat di Graha M Lt. D, Jalan B No.AA, Pela Mampang, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 274.998.461.000,00
- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp     2.272.772.700,00
Jumlah Rp 277.271.233.700,00
Pajak Keluaran Rp   27.499.846.100,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   27.499.856.190,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp                 10.090,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                 10.090,00
PPN yang masih harus dibayar Rp                          0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Mei 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Mei 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68268/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68268/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 4 Februari 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-140/WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKPdan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor: 00349/207/07/052/09 tanggal 4 Nopember 2009, atas Nama: PT. YYY, NPWP: 01.000.193.1-xxxx, beralamat di Graha M Lt. D, Jalan B No.AA, Pela Mampang, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor: 00349/207/ 07/052/09 tanggal 4 November 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.193.1-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00; merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2006, dimana atas peredaran usaha dikoreksi oleh Terbanding atas dasar pengujian arus piutang dengan mengambil sumber akun Bank yang terdapat pada general ledger dan juga rekening koran. Sedangkan menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan sisi debet akun piutang dan rekening koran akan terjadi dua kali objek penghitungan, sehingga menimbulkan double haeving atau duplikasi Dasar Pengenaan Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak  
    - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 274.998.461.000,00
    - Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp     2.272.772.700,00
    Jumlah Rp 277.271.233.700,00
    Pajak Keluaran Rp   27.499.846.100,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   27.499.856.190,00
    PPN yang kurang/lebih dibayar Rp                 10.090,00
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                 10.090,00
    PPN yang masih harus dibayar Rp                          0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx