Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2198/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 22

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2198/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4011/PJ/2019, tanggal 23 September 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 Oktober 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan yang diwakili oleh YY jabatan Presiden Direktur PT XXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD 115. Kredit Pajak PPh Badan sebesar USD 115 tersebut merupakan PPh Pasal 22 impor yang telah Pemohon Banding bayarkan dan karenanya seharusnya dapat menjadi kredit pajak;

Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding jumlah Kredit Pajak adalah sebesar USD 417,169;

Bahwa dengan demikian jumlah pajak yang terutang untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 adalah Lebih Bayar USD 727,856, dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Menurut Pemohon
Banding
(USD)
1 Peredaran usaha 59,541,988
2 Harga pokok penjualan 58,196,711
3 Laba bruto (1 - 2) 1,345,277
4 Biaya Usaha 2,608,567
5 Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) (1,263,290)
6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (837,136)
7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto 0
8 Penyesuaian Fiskal  
  a. Penyesuaian Fiskal Positif 493,535
  b. Penyesuaian Fiskal Negatif 13,528
  c. Jumlah (a - b) 480,007
9 Penghasilan neto luar negeri 0
10 Jumlah penghasilan netto (5 + 6 - 7 + 8.c + 9) (1,620,419)
11 Zakat 0
12 Kompensasi kerugian 0
13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0
14 Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau Nihil) (1,620,419)
15 Pajak Penghasilan terutang (tarif x 14) 0
16 Kredit Pajak  
  a. PPh ditanggung Pemerintah 0
  b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain 417,169
  c. Dibayar sendiri 310,687
  d. Diperhitungkan 0
  e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c - d) 727,856
17 Jumlah PPh yang (lebih dibayar)/seharusnya tidak terutang (15 - 16.f) (727,856)
18 Sanksi Administrasi 0
19 Jumlah PPh yang (lebih dibayar) / masih harus dibayar (17 + 18) (727,856)

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Juni 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.953.8-xxxx, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Cfm Majelis
(USD)
1 Peredaran Usaha 59.632.056,00
2 Harga Pokok Penjualan 58.196.711,00
3 Laba Bruto 1.435.345,00
4 Biaya Usaha 2.608.567,00
5 Penghasilan Netto Dalam Negeri (1.173.222,00)
6 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha (837.136,00)
7 Penyesuaian Fiskal 577.311,00
8 Penghasilan Netto (1.433.047,00)
9 Kompensasi Kerugian -
10 Penghasilan Kena Pajak (1.433.047,00)
11 PPh Terhutang -
12 Kredit Pajak 727.741,00
13 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar (727.741,00)
14 Sanksi Administrasi -
15 Jumlah PPh (lebih) yang masih harus Dibayar (727.741,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 3 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 3 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.953.8-xxxx, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.953.8-xxxx, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.115.953.8-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD727,741.00; adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Penghasilan Netto yang berasal dari koreksi positif atas Peredaran Usaha USD35,082.00; dan HPP (Harga Pokok Penjualan) USD4,323,748.00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menerapankan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa dalam pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa dan penghitungan rentang laba wajar yang mendasarkan pada Quartile data pembanding tahun 2012 sebesar 5,14% sudah tepat, karena berdasarkan data yang dapat dilangsir dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menentukan Return on Sales (ROS) Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk tahun pajak 2012 dengan menggunakan Quartile sebesar 5,14%. Hal ini didukung berdasarkan data pembanding selama 5 (lima) tahun dapat dilihat bahwa Return on Sales (ROS) Pemohon Banding selama 4 tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2008 s.d. 2011 selalu berada di atas 5,14%, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 4,908.00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto USD 2,925,837
    Kompensasi Kerugian USD               0
    Penghasilan Kena Pajak USD 2,925,837
    Pajak Penghasilan (PPh) Terutang USD    731,459
    Kredit Pajak USD    727,741
    PPh Kurang/(Lebih) Bayar USD        3,718
    Sanksi Administrasi  
    - Bunga Pasal 13 (2) KUP USD        1,190
    Jumlah PPh yang masih harus / (lebih dibayar) USD        4,908
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx