Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN

Nomor 426/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2174/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan HR. GH Kav.X-X No. X, Plaza XX Lantai X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat, koreksi dasar pengenaan pajak atas PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

No Keterangan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dalam Rp

Keputusan
Terbanding
Permohonan
Banding
Ditambah / (Dikurangi)
1 Koreksi karena COD (Certificate of Domicile) dianggap tidak ada atau dianggap tidak valid 3.133.339.570,00  3.133.339.570,00  0,00
2 Koreksi bunga kelebihan penerimaan advance payment dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 1.845.059.334,00 1.845.059.334,00 0,00
3 Koreksi disguised dividend  221.292.013.819,00 0,00 (221.292.013.819,00)
Total   226.270.412.723,00 4.978.398.904,00 (221.292.013.819,00)

Bahwa selanjutnya, jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding seharusnya menjadi Rp1.200.537.294,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Keputusan
Keberatan
Ditambah/
(Dikurangi)
Permohonan
Banding
Dasar Pengenaan Pajak  1.354.431.373.91 (221.292.013.819) 1.133.139.360.09
PPh Pasal 26 yang Terutang 146.190.063.012 (32.439.813.504) 113.750.249.508
Kredit Pajak 112.939.075.661 - 112.939.075.661
Pajak yang Kurang Dibayar  33.250.987.351 (32.439.813.504)  811.173.847
Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 15.960.473.928 (15.571.110.482) 389.363.447
Jumlah PPh yang masih hams dibayar 49.211.461.279 (48.010.923.985) 1.200.537.294

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-842/WPJ.19/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00013/204/08/091/13 tanggal 04 Maret 2013, atas nama: PT. DFG, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. HR. GH Kav.X-X No. X, Plaza XX Lantai X,
Jakarta Selatan XXXX0, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  Rp  1.133.139.360.098,00
PPh Pasal 26 yang terutang  Rp     113.750.249.508,00
Kredit Pajak  Rp     112.939.075.661,00
PPh Pasal 26 yang Kurang Bayar  Rp            811.173.847,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP  Rp            389.363.447,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar  Rp         1.200.537.294,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-081428.13/2008/ PP/M.XVB Tahun 2019 tanggal 13 Februari 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri :
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-842/WPJ.19/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00013/204/08/091/13 tanggal 04 Maret 2013, atas nama: PT. DFG, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : J1. HR. GH Kay.X-X No. X, Plaza XX Lantai X, Jakarta Selatan XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00013/204/08/091/13 tanggal 04 Maret 2013, atas nama: PT. DFG, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : J1. HR. GH Kay.X-X No. X, Plaza XX Lantai X, Jakarta Selatan XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-842/WPJ.19/2014 tanggal 5 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00013/204/08/091/13 tanggal 04 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000;
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.200.537.294,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp221.292.013.819,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp221.292.013.819,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekhilafan nyata-nyata di dalamnya, maka Majelis Hakim Agung berpendapat dengan mengambilalih untuk sebagian pendapat hukum dari Hakim Anggota yang beda pendapat (Dissenting Opinion) : Wishnoe Saleh Thaib, maka Majelis Hakim Agung menyetujui dan menguatkan pendapatnya bahwa karena in casu Pertama, terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt legi generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferior dimana para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati serta dilandasi dengan iktikad baik (good faith); Kedua, bahwa Kontrak Karya pada dasarnya merupakan perjanjian keperdataan yang terjadi pada praktek hukum keperdataan internasional dan mengitrudusir kaidah-kaidah pada lapangan hukum bidang publik yang memiliki karakter dan bersifat G to B yang bersifat nail down dan berlaku secara penuh kaidah-kaidah pada tax domestic law. Sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law. Ketiga, Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Karya pada dasar merupakan perikatan hukum/perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang khususnya mengatur di antaranya bagi hasil produksi di bidang pertambangan atas hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, sedangkan P3B mengatur pembagian hak-hak dan kewajiban perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian baik yang berasal dari kegiatan business profit maupun kegiatan lainnya yang mempunyai yuridiksi dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum internasional atau konvensi-konvensi. Bahwa Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksankan kewenangan dan prosedur hukum dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di bidang perpajakan. Bahwa secara substansi Majelis Hakim Agung berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Tebanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan pertimbangan berikut ini : (a) pada dasarnya Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyetujui bahwa Incentive Compensation dan Stock Option Exercise sebesar Rp221.292.013.819,00 (USD22,942,084.00) tidak wajar karena tidak terbukti eksistensi dan manfaatnya, (b) bahwa pembayaran biaya incentive compensation dan stock option exercised kepada FMS dan FCX yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan pembebanan biaya stock option exercised untuk pegawai afiliasi yang tidak melakukan pekerjaan untuk kepentingan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, (c) bahwa pada rujukan pada Commentary UN Model Convention maupun OECD Model Convention Majelis Hakim Agung sependapat dengan kesimpulan Tebanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali bahwa deviden :
    (1) Definisi deviden diatur dalam Article 11 P3B Indonesia-Amerika Dividends derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;
    (2) Commentary UN Model Convention maupun OECD Model Convention menyatakan karena begitu besar perbedaan undangundang antara negara tidak mungkin untuk mendefinisikan dividen secara lengkap dan menyeluruh, sehingga hanya bisa diberikan contoh-contohnya;
    (3) Bahwa dalam peraturan perpajakan, yang dimaksud dengan deviden terselubung adalah deviden yang pembayarannya dilakukan secara terselubung, dan dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk. Termasuk dalam pengertian deviden adalah pembayaran kepada pemegang saham yang antara lain dengan cara pembebanan biaya pemegang saham kepada perusahaan;
    (4) Bahwa pembayaran Incentive Compensation dan Stock Option Exercise sebesar Rp221.292.013.819,00 (USD22,942,084.00), menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah deviden terselubung, karena :
    1. biaya tersebut merupakan alokasi pembebanan biaya kantor pusat sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim “FCX mengalokasikan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan BOD kepada Pemohon Banding sesuai dengan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding yang dihitung berdasarkan rata-rata kontribusi departemen-departemen di FCX terhadap Pemohon Banding”, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat biaya a quo bukan riil pembayaran atas jasa yang diberikan oleh FCX dan FCM terhadap Termohon Peninjauan Kembali.
    2. Sebagaimana telah diuji oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan penelitian atas eksistensi penyerahan jasa (ada tidaknya penyerahan jasa dan atau ada tidaknya manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas alokasi biaya dari pihak afiliasi), kemudian meneliti nilai wajar dari biaya yang dibebankan oleh pihak afiliasi, terbukti bahwa biaya tersebut sesungguhnya adalah pembayaran dividen (disguised dividend) dalam arti luas. Dengan demikian Majelis Hakim Agung menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 ayat (1) huruf g 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 11 P3B Indonesia - Amerika.
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp49.211.461.279,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak  Rp  1.354.431.373.917
    PPh Pasal 26 yang terutang  Rp     146.190.063.012
    Kredit Pajak  Rp     112.939.075.661
    PPh Pasal 26 yang kurang dibayar  Rp       33.250.987.351
    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP  Rp       15.960.473.928
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp       49.211.461.279

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon banding: PT DFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan  Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X