Putusan Mahkamah Agung Nomor : 409/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 409/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-471/PJ/2017, tanggal 10 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BG, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding dengan surat tertanggal 12 September 2013 ditolak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dengan memberikan surat Keputusan Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014;
  • Bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa terdapat transaksi penjualan yang belum dibukukan, sedangkan menurut Pemohon Banding seluruh transaksi penjualan telah dibukukan dan didukung oleh dokumendokumen yang benar dan telah disampaikan kepada pemeriksa;
  • Bahwa SPT PPN Masa telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan transaksi penjualan yang dilakukan, dan tidak ada penjualan yang belum dilaporkan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Februari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014. tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00183/207/11/073/13 tanggal 19 Juni 2013. atas nama PT FGH. NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP atas Ekspor  Rp                            0
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp   102.632.915.857
DPP atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN  Rp                            0
Jumlah Seluruh Penyerahan  Rp   102.632.915.857
Pajak Keluaran  Rp     10.263.291.633
Dikurangi :
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       6.977.225.982
2.Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp       1.301.098.351
3.Lain-lain  Rp       1.958.497.300
Jumlah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan  Rp     10.236.821.633
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar  Rp            26.470.000
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan  Rp                            0
PPN Kurang/(Lebih) dibayar  Rp            26.470.000
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP  Rp            12.705.600
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp            39.175.600

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 1 November 2016, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 1 November 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00183/207/11/073/13 tanggal 19 Juni 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1403/WPJ.06/2014, tanggal 4 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011, Nomor 00183/207/11/073/13, tanggal 19 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp39.175.600,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp669.420.525,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp669.420.525,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah meyerahkan bukti berupa Laporan Keuangan Audited Kantor Akuntan Publik dan didukung dengan arus uang dan barang kepada lawan transaksi di antaranya (PT DF dan PT FD), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp39.175.600,00 dengan perincian sebagai berikut:
    DPP atas Ekspor  Rp                            0
    DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp   102.632.915.857
    DPP atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN  Rp                            0
    Jumlah Seluruh Penyerahan  Rp   102.632.915.857
    Pajak Keluaran  Rp     10.263.291.633
    Dikurangi :
    1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       6.977.225.982
    2.Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp       1.301.098.351
    3.Lain-lain  Rp       1.958.497.300
    Jumlah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan  Rp     10.236.821.633
    Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar  Rp            26.470.000
    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan  Rp                            0
    PPN Kurang/(Lebih) dibayar  Rp            26.470.000
    Sanksi Administrasi:
    - Bunga Pasal 13 (2) KUP  Rp            12.705.600
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp            39.175.600

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X