Putusan Mahkamah Agung Nomor : 409/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 409/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-471/PJ/2017, tanggal 10 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT FGH, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BG, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding dengan surat tertanggal 12 September 2013 ditolak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dengan memberikan surat Keputusan Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014;
- Bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa terdapat transaksi penjualan yang belum dibukukan, sedangkan menurut Pemohon Banding seluruh transaksi penjualan telah dibukukan dan didukung oleh dokumendokumen yang benar dan telah disampaikan kepada pemeriksa;
- Bahwa SPT PPN Masa telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan transaksi penjualan yang dilakukan, dan tidak ada penjualan yang belum dilaporkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014. tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00183/207/11/073/13 tanggal 19 Juni 2013. atas nama PT FGH. NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
DPP atas Ekspor | Rp 0 |
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 102.632.915.857 |
DPP atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN | Rp 0 |
Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 102.632.915.857 |
Pajak Keluaran | Rp 10.263.291.633 |
Dikurangi : | |
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 6.977.225.982 |
2.Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 1.301.098.351 |
3.Lain-lain | Rp 1.958.497.300 |
Jumlah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan | Rp 10.236.821.633 |
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar | Rp 26.470.000 |
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan | Rp 0 |
PPN Kurang/(Lebih) dibayar | Rp 26.470.000 |
Sanksi Administrasi: | |
- Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 12.705.600 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 39.175.600 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 1 November 2016, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 1 November 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00183/207/11/073/13 tanggal 19 Juni 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1403/WPJ.06/2014, tanggal 4 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011, Nomor 00183/207/11/073/13, tanggal 19 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp39.175.600,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp669.420.525,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp669.420.525,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah meyerahkan bukti berupa Laporan Keuangan Audited Kantor Akuntan Publik dan didukung dengan arus uang dan barang kepada lawan transaksi di antaranya (PT DF dan PT FD), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi Rp39.175.600,00 dengan perincian
sebagai berikut:
DPP atas Ekspor Rp 0 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 102.632.915.857 DPP atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN Rp 0 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 102.632.915.857 Pajak Keluaran Rp 10.263.291.633 Dikurangi : 1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.977.225.982 2.Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.301.098.351 3.Lain-lain Rp 1.958.497.300 Jumlah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Rp 10.236.821.633 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar Rp 26.470.000 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan Rp 0 PPN Kurang/(Lebih) dibayar Rp 26.470.000 Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 12.705.600 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 39.175.600
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd. Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., |
|
Panitera
Pengganti, ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.