Putusan Mahkamah Agung Nomor : 392/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 29 Januari 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 392/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Jalan BB Km 12,5, Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau – XXX00, diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MARC.KKL.TKY/ LPH/SK/2011, tanggal 8 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2523/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 29 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan kami adalah Rp NIHIL, dengan perhitungan kembali sebagai berikut:

Uraian  Jumlah Menurut
PT FGH
Penghasilan Neto dalam Negeri  (212,464,037)
Penghasilan Neto dalam Negeri dari luar usaha 29,055,369
Koreksi Fiskal Positif  177,786,528
Koreksi Fiskal Negatif  (71,318,349)
Jumlah Penghasilan Neto  (76,940,489)
Penghasilan Kena Pajak (76,940,489)
PPh Terutang -
Kredit Pajak  99,637,000
PPh yang kurang dibayar  (99,637,000)
Sanksi Administrasi -
Total PPh yang masih harus dibayar  NIHIL

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Juni 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 29 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1673/WPJ.02/2015 tanggal 30 November 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/12/215/14 tanggal 8 September 2014 Tahun Pajak 2012, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB, KM 12,5 Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau – XXX00 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian  Majelis
(Rp)
Jumlah Penghasilan Netto 3.924.443.649
Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak  3.924.443.649
PPh Terutang  880.937.250
Kredit Pajak :  98.555.000
Pajak kurang/(lebih) Bayar  782.382.250
Sanksi Administrasi : 0
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP  328.600.545
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar  1.110.982.795

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 29 Januari 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menerima dan mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1673/WPJ.02/2015 tanggal 30 November 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00012/206/12/215/14 tanggal 8 September 2014, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan BB KM 12,5, Kabil, Nongsa, Batam, Kep. Riau, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/215/14 Tahun Pajak 2012 tanggal 8 September 2014, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB, KM 12,5 Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1673/WPJ.02/2015 tanggal 30 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00012/206/12/215/14 tanggal 8 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.110.982.795,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp796.399.237,00; dan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.204.984.901,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp796.399.237,00; dan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.204.984.901,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa dimana Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan data pembanding eksternal tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga atas penggunaan metode CUP patut kiranya tidak dapat diterapkan dikarenakan karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding terhadap produk dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul dalam penentuan metode harga wajar dan laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) a dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Paragraph 2.70 OECD TP Guidline 2010 juncto Pasal 11 ayat (9) huruf a dan b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER32/PJ/2011;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali  menjadi sebesar Rp1.110.982.795,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Jumlah Penghasilan Netto 3.924.443.649
    Kompensasi Kerugian 0
    Penghasilan Kena Pajak  3.924.443.649
    PPh Terutang  880.937.250
    Kredit Pajak :  98.555.000
    Pajak kurang/(lebih) Bayar  782.382.250
    Sanksi Administrasi : 0
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP  328.600.545
    Pajak yang kurang/(lebih) dibayar  1.110.982.795

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT FGH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X